KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menerapkan tarif air baru untuk blok konsumsi pemakaian air di atas standar kebutuhan dasar air minum sebesar 60 liter per orang.
“Dimana, untuk stantar dalam satu hari atau 10 m3 per KK dalam satu bulan, sehingga, semua kelompok pelanggan sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Ternate untuk perhitungan rekening air mulai bulan Desember 2018 sampai Januari 2019,” kata Direktur Utama (Dirut) Syaiful Djafar dalam keterangan persnya yang diterima Antara, Kamis.
Ia mengatakan blok komsumsi adalah kondisi eksisten yang berlangsung sekian lama sepanjang tarif air lama berlaku, karena tarif yang terakhir berlaku tahun 2008 sesuai SK Walikota Tahun 2008 sampai saat ini.
Dengan demikian maka sudah terpolah kepada masyarakat dengan sistem pemakaian seperti 0 m3 (kubit) kurang 10 persen yaitu ada 2953 pelanggan tidak menggunakan air, kemudian ada 18 persen atau 5149 pelanggan menggunakan hanya 10 m3 anatar 1-10 m3, sedangkan kelompok yang terbanyak adalah yang pakai 11-20 m3 yaitu 23 dari total.



























