KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akan memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat korupsi di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredy Tjandua dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan, Pemkab Halut tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemecatan 12 ASN tersebut.
“Kami sementara proses SK pemecatannya dan ditargetkan pada Desember ini sudah dituntaskan,” katanya.
Menurut dia, ke-12 ASN eks korupsi tersebut bakal dipecat pada Desember 2018, sebab, ini merupakan instruksi dari tiga lembaga agar segera memproses edaran dari BKN pusat.
“Tentunya pada Desember 2018 mereka sudah dipecat, karena ada desakan dari tiga lembaga yakni BKN, Kemendagri, dan Kemenpan RB untuk selesaikan sebelum 2019,” katanya.



























