KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyiapkan regulasi perlindungan komoditas unggulan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai praktik terutama dalam pemasarannya yang merugikan petani dan daerah setempat.
“Sudah dialokasikan anggaran Rp1 miliar untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait penyusunan regulasi itu, yang arahannya dalam bentuk peraturan daerah (perda),” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Malut, Idham Umasangadji, di Ternate, Rabu.
Komoditas unggulan Malut yang akan mendapat perlindungan, di antaranya kopra, cengkih, dan pala. Ketiga komoditas utama Malut itu selama ini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 200 ribu petani di provinsi itu.
Menurut dia, dalam regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan tersebut, di antaranya akan mengatur harga patokan terendah dan tertinggi, sehingga pedagang pengumpul tidak seenaknya menetapkan harga pembelian dan di sisi lain petani tidak bisa seenaknya menetapkan harga penjualan.
Pemasaran komoditas unggulan Malut itu, selama ini selalu dikendalikan para pedagang pengumpul, khususnya dalam penetapan harga pembelian, sehingga petani selalu dirugikan, seperti yang terjadi pada harga kopra saat ini.



























