KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa narkoba berinsial FU, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Sity Aryani Ramelan di Pengadilan Negeri Ambon.
FU kedapatan membawa lima paket ganja. “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU di Ambon, Selasa (4/12).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyandi dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.



























