Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Pembawa Lima Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa narkoba berinsial FU, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Sity Aryani Ramelan di Pengadilan Negeri Ambon.

FU kedapatan membawa lima paket ganja. “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU di Ambon, Selasa (4/12).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyandi dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Teka-Teki “Jabatan” Plt Kadis Pendidikan

30 September 2025 - 21:05 WIT

Jaksa Bidik Proyek Air Bersih Milik “Pejabat” PUPR Malteng

16 September 2025 - 01:07 WIT

Polresta Ambon Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Penyalahgunaan Identitas di Medsos

25 Agustus 2025 - 19:48 WIT

Jaksa Hentikan Tuntutan Dua Perkara Penganiayaan di SBB

21 Agustus 2025 - 23:59 WIT

Gubernur Maluku Kritik Pemerintah Pusat

“Kami Hanya Ingin Jakarta Dengar Saat Maluku Bicara”

25 Juli 2025 - 11:16 WIT

Trending di Uncategorized