Pembawa Lima Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terdakwa narkoba berinsial FU, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Sity Aryani Ramelan di Pengadilan Negeri Ambon.

FU kedapatan membawa lima paket ganja. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Selasa (4/12).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyandi dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menyatakan, hal memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkitoka. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

FU ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Juli 2018 tepatnya di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ketika berada di depan mesin ATM sebuah bank pemerintah sekitar pukul 16.00 WIT.

Penangkapan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari pemberi info, terdakwa akan melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis tumbuhan di kawasan Mangga Dua.

Dari informasi ini anggota polisi bergerak dan meringkus terdakwa beserta barang bukti berupa lima paket ganja. Saat diinterogasi terdakwa mangaku mendapat ganja tersebut dari temannya yang sampai sekarang masih berstatus DPO polisi. (AN/KT)

Komentar

Loading...