KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menyoroti pengangkatan dan penempatan sejumlah tenaga guru kontrak oleh Dinas Pendidikan.
Pengangkatan dan penempatan sejumlah tenaga guru kontrak yang dibiayai anggaran Pemkab Bursel tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan. “Kita sangat keberatan terkait dengan pengangkatan dan penempatan tenaga guru kontrak,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Buru Selatan Hajadad Makasar saat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), APBD tahun anggaran 2019 di ruang sidang utama, pekan kemarin.
Kata Hajadad, berdasarkan laporan yang diterima sejumlah tenaga guru kontrak yang diangkat oleh Pemkab Bursel di tempatkan pada sejumlah kecamatan di daerah itu.
Mestinya pola seperti ini tidak boleh diterapkan. Menurutnya, harusnya pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan mengangkat tenaga guru yang ada di masing-masing kecamatan untuk di tempatkan di sekolah yang masih kekurangan tenaga guru di wilayah tersebut.
“Kok tenaga guru diangkat di pusat kota baru distribusi ke kecamatan. Gimana dengan tenaga guru honor yang ada di kecamatan,” keluhnya.



























