KABARTIMURNEWS.COM, LANGGUR – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Sosialisasi Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verfikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sosialisasi digagas Bagian Infrastuktur Sekretariat Kabupaten Malra, berlangsung di aula kantor bupati, Jumat (23/11). Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Adminitrasi Umum Setda Malra Bernadus Rettob.
Bupati Malra M. Taher Hanubun dalam sambutan tertulis dibacakan Rettob menjelaskan, regulasi ini baru ditetapkan akhir tahun 2017. “(Permendagri) Ini perlu disosialisasikan di tahun 2018 ini,” ujarnya.
Menurutnya penerapan Permendagri 117 akan dilakukan pemerintah tahun 2019, sehingga Bagian Infrastruktur Setda Kabupaten Malra menggelar sosialisasi. “Tujuan Permendagri Nomor 117 Tahun 2017 untuk mendukung pemenuhan standar pelayanan minimal, pencapaian program prioritas nasional dan percepatan pembangunan di daerah. Meningkatkan kualitas usulan kegiatan DAK serta mewujudkan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah sehingga perlu dilakukan verifikasi usulan kegiatan DAK,” jelas Rettob.
Diharapkan lewat kegiatan ini dapat menambah pemahaman seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Malra, khususnya yang bergerak di bidang fisik dalam mengajukan usulan DAK bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun kabupaten/kota agar adanya sinkronisasi guna keselarasan pembiayannya.


























