Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Tim AGK/YA Nilai Bawaslu Keliru Keluarkan Rekomendasi

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Tim Pemenang Pasangan Calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) menilai Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) keliru mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi AGK/YA di Pilkada Malut.

“Kami yakin Bawaslu keliru dan terkesan memihak kepada paslon nomor urut 1 yakni Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM/Rivai),” kata Ketua Tim Pemenangan AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan di Ternate, Kamis.

Menurutnya berdasarkan pelaporan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) RI tanggal 26 Oktober 2018 batas akhir pemasukan berkas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), berarti semua karangka PSU seharusnya sudah selesai.

Anehnya, kata Asrul, secara mendadak pada tanggal 2 November 2018, tim AGK-YA menerima informasi bahwa Bawaslu Maluku Utara telah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon AGK-YA.

“Kenapa pada tanggal 26 Oktober 2018, itu tidak disampaikan kepada pasangan calon, tapi justru kita ketahui dari media. Nah, itu yang menjadi keanehan, jika sikap Bawaslu seperti ini memberikan indikasi ketidaknetralan Bawaslu semakin kental berpihak ke paslon tertentu,” ujarnya.

Asrul mengemukakan, buktinya sebelum PSU tim AGK-YA berulang kali mengajukan berbagai permasalahan, tetapi Bawaslu Malut berpendapat tidak ada masalah, padahal pelanggarannya nyata, salah satunya adalah kampanye AHM-Rivai di enam desa yang terang-terangan, namun Bawaslu diam saja seakan tidak ada masalah.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gubernur Bersama Wagub Pererat Ukhuwah Umat di Haltim

7 Maret 2026 - 00:11 WIT

Mantan Bupati Taliabu Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi

24 Februari 2026 - 01:52 WIT

Kemenkum: Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Cegah Pembajakan

21 Februari 2026 - 21:31 WIT

Gubernur Malut Minta Masyarakat Waspadai Potensi La Nina

20 Februari 2026 - 19:08 WIT

Pertamina Pastikan Stok BBM Terjaga di Maluku dan Papua saat Ramadhan

19 Februari 2026 - 21:09 WIT

Trending di Maluku