KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mempelajari rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi terhadap pasangan Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.
Ketua KPU Provinsi Malut Syahrani Somadayo di Ternate, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi Bawaslu ke KPU Pusat. Hal ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU Provinsi Malut akan mempelajari rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi pasangan AGK/YA dengan menghadirkan saksi yang ahli di bidangnya.
Apalagi, menurut Syahrani, rekomendasi ini bukan putusan yang harus ditaati dan harus dilaksanakan, melainkan harus dipelajari apa telah sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui PKPU.
Saat ini, pihaknya fokus menghadapi sidang sengketa Pilgub Malut di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan dan enam desa di Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, anggota Bawasu Provinsi Malut Aslan Hasan menyayangkan sikap KPU Provinsi Malut karena alasan KPU untuk mengkaji rekomendasi Bawaslu sangat tidak tepat.



























