KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) akhirnya memiliki pengadilan negeri (PN) dan tidak lagi menjalani sidang di PN Labuha yang jaraknya sangat jauh.
“Mantan Ketua Pengadilan Labuha telah berjuang, karena suratnya langsung kepada Mahkamah Agung dan direspons baik hingga alhamdulillah pada hari ini, dan tidak terlalu lama, yakni Taliabu baru masuk pada usia lima tahun miliki PN sendiri,” kata Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dihubungi dari Ternate, Rabu.
Menurut Bupati, kalau dibandingkan dengan Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Halmahera Barat yang telah menjadi kabupaten duluan, tetapi hingga saat ini belum ada PN.