Talibu Miliki Pengadilan Negeri
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) akhirnya memiliki pengadilan negeri (PN) dan tidak lagi menjalani sidang di PN Labuha yang jaraknya sangat jauh.
“Mantan Ketua Pengadilan Labuha telah berjuang, karena suratnya langsung kepada Mahkamah Agung dan direspons baik hingga alhamdulillah pada hari ini, dan tidak terlalu lama, yakni Taliabu baru masuk pada usia lima tahun miliki PN sendiri,” kata Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dihubungi dari Ternate, Rabu.
Menurut Bupati, kalau dibandingkan dengan Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Halmahera Barat yang telah menjadi kabupaten duluan, tetapi hingga saat ini belum ada PN.
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus merasa bersyukur baru berusia lima tahun sejak dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB), Kabupaten Pulau Taliabu kini sudah mempunyai pengadilan negeri sendiri, yakni Pengadilan Negeri Bobong Kelas II. Selain itu, dirinya sangat berterima kasih kepada mantan ketua pengadilan Negeri Labuha atas bantuannya pada saat itu mengusulkan untuk menghadirkan Pengadilan Negeri Bobong ini.
Bupati mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Ketua Pengadilan Negeri Malut bahwa Pengadilan Negeri Bobong juga akan mendapatkan pembangunan pada tahun 2019 nanti, serta dengan adanya Pengadilan Taliabu ini, sangat membantu proses hukum di negeri ini. Menurutnya, jika mengurus untuk sidang di Labuha, sangat memakan biaya hingga kurang lebih Rp6 juta per orang. (AN/KT)
Komentar