Kepala Daerah Wajib Cuti Kampanye Pemilu

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Bawaslu Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh kepala daerah di Malut yang menjadi tim kampanye atau fungsionaris partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye.

“Kepala daerah di Malut, baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota, untuk mengajukan izin cuti jika berniat mengikuti kampanye pemilu nanti, kecuali waktu kampanyenya pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur,” kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam menghadapi masa kampanye pemilihan umum anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, kata dia, izin cutinya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kemudian hasilnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, diajukan kepada gubernur dan wajib menyampikan ke KPU dan Bawaslu setempat sehari sebelum pelaksanaan kampanyenya.

Lain halnya bagi para calon anggota legislatif yang saat sedang menjabat wakil rakyat, baik di DPD, DPR, maupun DPRD.Menurut Muksin, mereka tidak wajib untuk mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Boleh saja mereka ikut kampanye tanpa harus cuti bagi caleg petahana,” katanya.

Meski demikian, Muksin mengingatkan bagi calon petahana agar tidak memanfaatkan waktu resesnya untuk berkampanye dan salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada saat mereka (caleg petahana) melakukan reses.

Oleh karena itu, dalam momentum reses ini harus murni hajatan selaku wakil rakyat. “Jangan diisi dengan kampanye pencalonannya. Jika melanggar, tentunya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Muksin mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk tidak membagi-bagi hadiah kepada masyarakat pada masa kampanye. Dia mencontohkan kegiatan olahraga atau kesenian. Pada acara in, kata dia, berpotensi terjadi pemberian.

“Itu bisa dikategorikan politik uang dan tentunya Bawaslu akan memproses jika ada yang melakukannya,” kata Muksin. (AN/KT)

Komentar

Loading...