10 Mahasiswa UMMU Ternate Kena Skorsing
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate menjatuhkan skorsing bagi sepuluh mahasiswanya karena melakukan berbagai kegiatan tambahan tanpa sepengetahuan pihak kampus.
Plh Wakil Rektor (Warek) I UMMU Ternate, DR Agus Salim Bujang di Ternate, Selasa, mengatakan, aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu terkait dengan skorsing dikarenakan kampus tidak memberi izin kegiatan tambahan.
Menurut dia, hal ini sudah disampaikan kepada para mahasiwa bahwa selepas dari P2KK tidak ada lagi mahasiswa melakukan kegiatan tambahan dan itu sudah ada kesepakatan antar kampus dan mahasiswa, tetapi kesepakatan itu tidak diindahkan oleh mahasiswa sehingga 10 orang yang melanggar kesepakatan kampus itu di skorsing.
“Surat skorsing itu dikeluarkan langsung oleh komisi disiplin (Komdis), tetapi itu bukan keputusan pimpinan karena baru surat rekomendasi yang dibuat Komdis yang terkait dengan skorsing mahasiswa,” ujarnya.
Menurut dia, ini sudah masuk dalam kodi etik mahasiswa, sebab pihak kampus sudah melarang, tetapi mahasiswa terus ngotot untuk melakukan kegiatan itu sehingga aturan kampus tetap diberikan sanksi skorsing.
“Kita sudah mencari solusi dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan masa aksi untuk melakukan negosiasi, tetapi tidak diindahkan maka pihak kampus memberikan waktu sampai siang kalau masih ada aksi anarkis maka terpaksa kita memanggil pihak kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, aksi mahasisiwa UMMU tergabung dari Fakultas Tehnik dan Hukum menuntut agar pihak UMMU dapat menarik kembali surat skorsing yang dilayangkan kepada 10 mahasiswa tersebut.
Sementara itu, Presiden BEM Teknik UMMU sekaligus Koordinator lapangan (Korlap) Sadam Safar saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, karena mahasiswa menggelar salah satu kegiatan organisasi pengkaderan kepada mahasiswa yang baru sehingga 10 mahasiswa tersebut mendapatkan skorsing, sebab, pihak kampus tidak suka dengan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di luar dari Kampus.
Padahal, roh dalam sebuah organisasi itu sendiri guna memperkenalkan kehidupan di masing-masing jurusan dan fakultas, supaya bisa terbangun suasana kemahasiswaan yang kondusif, harmonis dan terjaga Hubunguan baik antara senior dan junior juga terlakasananya program kerja organisasi kemahasiswaan itu sendiri.
“Kami menolak keputusan Komisi disiplin mengenai skorsing karena cacatan Hukum sudah jelas dalam pembekuan BEM, karena semua pengurusan kemahasiswaan itu ada di tangan kita mau itu pencabutan SK dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, sesuai ketentuan untuk organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip, untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa. (AN/KT)
Komentar