KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Ijin normalisasi Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yang diberikan kepada PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP), diduga salah peruntukannya.
Tiga perusahaan yang beroperasi di Gunung Botak (GB), Gogorea dan sungai Anahoni, Kabupaten Buru, lebih beroperasi pada pertambangan emas menggunakan B3 seperti sianida, dan lain sebagainya.
Penyalahgunaan ijin normalisasi itu terungkap, setelah Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Bareskrim Polri dan Kemenpolhukam menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penambangan emas tanpa ijin di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (19/10).
“Kemarin (Jumat) Pak Kapolda, Gubernur bersama Bareskrim Polri menggelar rapat dengan Kemenpolhukam terkait persoalan di Gunung Botak,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, tadi malam.
Selain membahas mengenai penanganan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), Deputi dan Dirjen Kemenpolhukam, Gubernur Maluku, Kapolda serta Direktur Tipiter Bareskrim juga mengambil langkah-langkah terhadap tiga perusahaan tersebut.
“Langkah-langkah terhadap tiga perusahaan itu tidak melakukan aktivitas normalisasi tapi lebih kepada kegiatan pertambangan,” ungkap Ohoirat sebagaimana hasil rapat koordinasi.
Dalam rapat itu juga dilakukan pengamatan dan kajian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Ketiga perusahaan maupun PETI, sama-sama menggunakan bahan berbahaya sianida yang telah mencemari sungai Anahoni.
Olehnya itu, perlu dilakukan kajian secara komprehensif oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menentukan tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan di sungai Anahoni. “Diharapkan bulan November 2018 sudah selesai dan ada hasilnya,” katan mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.
Selain itu, proses penyelidikan yang ditangani Bareskrim Polri terhadap tiga perusahaan sedang berjalan. Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan Minerba. Termasuk proses penerbitan dan pelaksanaan perijinan yang diterbitkan oleh Pemprov Maluku serta Indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penerbitan perijinan.
“Bareskrim akan menjadikan penanganan permasalahan pertambangan Gunung Botak menjadi rool model untuk seluruh Indonesia,” ungkap Ohoirat.
Rapat yang dipimpin oleh Deputi IV Kemenkopolhukam dan dihadiri sejumlah instansi terkait ini diawali dengan anev penertiban dan penutupan lokasi PETI Gunung Botak oleh tim terpadu. Tim terdiri dari Pemprov Maluku, Polda Maluku dan Kodam XVI Patimura. Operasi yang berjalan kondusif serta dukungan terhadap upaya penegakan hukum pelanggaran yang terjadi, diikuti dengan beberapa saran dan masukan dari para Deputi dan Dirjen.



























