Gunung Botak Tidak Berkontribusi Bagi Daerah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - DPRD Provinsi Maluku mendukung kawasan tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru menjadi pertambangan rakyat. Hal itu tentunya penting sehingga masyarakat Buru dan Maluku pada umumnya bisa diberdayakan dan mendapatkan kesejahteraan dari hasil bumi yang ada di Pulau Buru.

“Saya sangat mendukung apabila ijin resmi yang dikeluarkan untuk pengelolaan tambang emas Gunung Botak adalah ijin pertambangan rakyat. Karena dengan begitu, masyarakat maupun daerah sama-sama mendapatkan keuntungan,” kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (19/10).

Ijin yang dikeluarkan selama ini bukan soal ijin pengelolaan tambang, tetapi hanya ijin mengolah material. Karena itu tidak ada kontribusi bagi daerah dari hasil kandungan mineral yang dikeruk penambang maupun perusahan yang beroperasi di Gunung Botak. “Yang saya tahu hanya ijin mengolah material, bukan ijin pengelolaan tambang. Makanya, daerah tidak mendapat sedikitpun keuntungan dari hasil bumi itu. Yang dapat hanyalah pihak ketiga ataupun perusahaan yang mengelola,” ujar Ketua DPD PDIP Maluku ini.

Untuk itu, sangat menjadi penting apabila aspirasi masyarakat Buru terkait permintaan pengelolaan Gunung Botak sebagai pertambangan rakyat bisa sama-sama didorong baik dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Buru. “Saya rasa ini penting. Kami di DPRD Maluku dan DPRD Kabupaten Buru juga sudah membahas ini dan kami sepakat untuk mendukung dikeluarkannya ijin pertambangan rakyat di GB,” tandas Huwae.

Selain dorongan diberikan ijin pertambangan rakyat, Huwae juga meminta agar kebijakan yang dibuat Polda Maluku dengan diback up TNI dalam rangka penertiban areal tambang emas di Pulau  Buru itu bisa berkelanjutan.

“Pengalaman kemarin, pernah ada upaya-upaya penertiban. Namun setelah itu, lokasi tambang kemudian dibiarkan begitu saja. Akibatnya, rakyat kembali masuk dan melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.

Agar itu tidak terulang, Gubernur Said Assagaff, Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa dan Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Suko  diharapkan mengamankan kebijakan tersebut untuk terciptanya ketertiban dan keamanan di Gunung Botak.

Yang paling penting, lanjut Huwae, tentu rencana tindaklanjut dari upaya penertiban itu karena bagaimanapun ada kandungan mineral yang berharga di Gunung Botak dan ini harus mesti dikelola dalam bentuk ijin pertambangan rakyat atau kemudian dalam bentuk memberi ijin ke perusahan untuk beroperasi.

“Tanggungjawab kita adalah Gunung Botak ini jangan bicara penertiban saja tapi rencana tindaklanjut penanganannya seperti apa?. Sangat bagus sekali jika Gunung Botak dijadikan sebagai ijin pertambangan rakyat,” kata Huwae. (MG3)

Komentar

Loading...