AMBON-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2015-2017 Negeri Porto, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Ketiga orang tersebut masing-masing Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy, Sekretaris Hendrik Latupeirissa dan Bendahara Salmon Noya.
Kacabjari Saparua Leonard Tuanakotta menyebutkan, ketiganya ditetapkan selaku tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kemarin. “Kita sudah tetapkan mereka tersangka, tadi (kemarin) pagi pukul 10.00 Wit. Dihadiri Pak Kajari, dan sejumlah kepala seksi dan jaksa Kejari Ambon dan Kcabjari Saparua,” terang Leonard Tuanakotta dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/10).
Dalam gelar perkara, Marthen Nanlohy Cs terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka terancam pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana maupun UU Tipikor.



























