Raja Porto CS Tersangka Korupsi DD

Ilustrasi

AMBON-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Saparua menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2015-2017 Negeri Porto, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Ketiga orang tersebut masing-masing Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy, Sekretaris Hendrik Latupeirissa dan Bendahara Salmon Noya.

Kacabjari Saparua Leonard Tuanakotta menyebutkan, ketiganya ditetapkan selaku tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kemarin. “Kita sudah tetapkan mereka tersangka, tadi (kemarin) pagi pukul 10.00 Wit. Dihadiri Pak Kajari, dan sejumlah kepala seksi dan jaksa Kejari Ambon dan Kcabjari Saparua,” terang Leonard Tuanakotta dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/10).

Dalam gelar perkara, Marthen Nanlohy Cs terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka terancam pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana maupun UU Tipikor.

Modus kejahatan yang dilakukan secara berlanjut selama tiga tahun kucuran Dana gelontoran pemerintah pusat itu adalah mark up dan fiktif pada sejumlah item kegiatan. Antara lain pembangunan jalan setapak sepanjang 400 meter, jalan Rabat beton 125 meter, 2 unit Posyandu, instalasi pipa air bersih, lumbung pangan desa, dan gedung PAUD. “Semua kegiatan itu fiktif, tidak direalisasikan,” terang Leonardo

Sedangkan kegiatan yang terindikasi mark up adalah pada item pemberdayaan perempuan bidang usaha mikro kecil. Yakni pengadaan kompor dan Oven merek Hock masing-masing  sebanyak 42 buah.

Kcabjari Saparua menambahkan, dalam melakukan aksi mereka, ketiga tersangka memalsukan bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi. Setelah dicek di tempat pembelian barang salah satunya toko Venesia di Kota Ambon, pemilik toko membantah barang dibeli dengan harga seperti tercantum pada nota pembelian. (KTA)

Komentar

Loading...