SP “Kejar” Rp 200 Juta Tiap Kasus Bank Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku menilai banyak kasus kejahatan atau ‘skandal’ perbankan dilaporkan ke Kejaksaan untuk dituntaskan, namun tidak kena sasaran. Alhasil, skandal tetap terjadi, karena para aktor intelektual di bank tersebut luput dari bidikan jaksa penyidik.
Ditengarai, hal ini disebabkan adanya bekingan oknum jaksa terhadap sejumlah pejabat Bank Maluku. Siapa oknum jaksa yang mempengaruhi para penyidik Kejati Maluku sebetulnya sudah terpantau.
“Sebetulnya oknum jaksa yang bukan penyidik asli itu sudah diketahui. Tapi sekarang bukan fokus kita. Ada yang justru menarik. Hadiah Rp 200 juta dari Jokowi kalau bongkar kasus korupsi,” tandas Kuasa Hukum SP Bank Maluku Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Rabu (17/10).
Ode mengaku, SP Bank Maluku punya segudang data kasus fraud yang berpotensi merugikan keuangan bank tersebut. Mulai dari nominal puluhan juta atau ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tapi alih-alih dilaporkan ke Kejati Maluku, menurut SP lebih baik dilapor langsung ke KPK.
Ketimbang lapor jaksa, hasilnya nihil, malah oknum jaksa yang bakal ketiban duit dari oknum pejabat bank lebih baik lapor KPK. “Kasus malah jadi lahan oknum. Kita tidak percaya Kejati Maluku lagi. Kita lapor KPK saja. Ini terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 yang hadiahnya tergolong jumbo, bisa sampe Rp 200 juta,” ucap Ode antusias.
Sesuai PP tersebut, kata Ode, setiap pelapor kasus dugaan korupsi dihadiahi Rp 200 juta. Seperti diketahui, PP No.43 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena itu, daripada melapor kasus ke institusi Kejaksaan yang mana, hasilnya belum pasti diusut, dengan berbagai dalih oleh jaksa, lebih baik setiap kasus dilapor ke KPK. Dia menambahkan, selain data kasus fraud yang sudah dikantongi oleh pihak SP, untuk mendapat data lainnya lagi saat ini tidak sulit.
Apalagi data menyangkut kepentingan nasabah bank, melalui Komisi Informasi Provinsi Maluku Bank Maluku bisa didesak untuk membuka data.
Berdasarkan dokumen bocoran internal Bank Maluku yang dikantong Kabar Timur, terungkap kalau bank tersebut, sarat masalah. Sebut saja sebuah dokumen berisi Memorandum dengan No.KMR/03/25/VII/2013, tertanggal 23 Agustus 2013. Yang mana Ketua Unit Kerja Anti Pencucian Uang (UKAPU) Hengky Nanlohy menyurati Direktur Kepatuhan Izaac Thenu, dengan perihal Laporan Data Fraud Pegawai Bank Maluku.
Dalam memorandum tersebut, Izaac Thenu memberikan disposisi agar data berisi kasus fraud dimaksud ditindaklanjuti dengan memperhatikan kondisi terlampir. Terdapat paraf Thenu, tertanggal 26 Agustus 2013. Yakni, meneruskan 12 kasus fraud yang berpotensi merugikan keuangan bank puluhan miliar rupiah ini ke PPATK sebagai transaksi mencurigakan alias Suspecious Transaction Report (STR).
Sebut saja pada kasus nomor 9 pada lampiran memorandum UKAPU tersebut, yakni penyelesaian klaim nasabah atas kegagalan transfer via SMS Banking senilai Rp 1.500.000.000,- pada 3 Desember 2009 di Bank Maluku Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Tercantum tujuh nama pegawai bank, pimpinan kantor cabang J Sigrantoro hanya diberi sanksi demosi atau diturunkan jabatannya. Hal yang sama untuk 2 dan Kepala Card Center A Suyanto dan J Patty. Sementara Kepala Divisi PKT Jacobus Leasa hanya sanksi teguran. Tapi Costumer Service W Pattikailoba dan pelaksana Card Center A Kurnaim langsung dipecat.
Pada kolom penyebab terjadinya fraud disebutkan kasus ini dikarenakan lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman terhadap Standar Operation Procedure (SOP).
Di kasus nomor 2, pengambilan dan penggunaan uang kas oleh pegawai dan pendebetan rekening nasabah. Sebanyak 8 orang diduga terlibat, mereka dihukum skorsing dan demosi. Nilai kerugian bank di kasus tersebut mencapai Rp 2.009.328.000 atau Rp 2 miliar lebih. Lagi-lagi pada kolom penyebab terjadinya fraud ini, disebabkan oleh lemahnya fungsi pengendalian intern bank sendiri.
Sedang kasus nomor 1, terjadi tindak pidana bank dalam kurun waktu 2011-2013. Pimpinan Cabang Bank Maluku Wonrelli Kabupaten MBD, J Oraplean dan beberapa teller akhirnya dinonaktifkan. Dana bank senilai Rp 1 miliar diselewengkan.
(KTA)
Komentar