Pengungkapan Kasus Narkoba Melebihi Target
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak Januari-awal Oktober 2018 melebihi target.
“TARGET kami 30 kasus tetapi sampai saat ini sudah terungkap 46 kasus narkotika dan obat-obat terlarang dengan jumlah tersangkanya 54 orang,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ambon , Iptu Pol. Hasanudin di Ambon, kemarin.
Pengungkapan kasus narkoba sesuai laporan polisi itu ada 46 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang. Ada kasus yang jumlah tersangkanya bisa dua sampai tiga orang. “Penanganan kasus untuk proses hukumnya hampir mencapai 86 persen yang kita sudah selesai sampai tahap dua,” ujar Hasanudin.
Dua bulan terakhir, tujuh kasus masih dalam penyelidikan tetapi besar kemungkinan dalam waktu dekat masuk tahap satu. “Memang sudah melebihi target dari tiga puluh kasus dan sampai sekarang mencapai 46 LP (laporan polisi),” kata Hasanudin.
Untuk penangkapan para pelaku di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon sudah menjadi target polisi tetapi informasinya bocor.
Meski telah diringkus empat orang pelaku dan sekarang dalam proses pengembangan pemeriksaan, namun polisi tetap akan menargetkan kembali pelaku lain.
Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan empat paket dan pelakunya empat orang tersangka.
Kebanyakan barang bukti yang disita berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. “Penangkapan di Bandara Internasional Pattimura Ambon bermarga Nikijuluw saat turun dari pesawat langsung ditangkap sudah masuk tahap dua sejak dua pekan lalu,” ujarnya.
Polres juga baru mengungkap satu kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan meringkus seorang tersangka lain di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Barang bukti berupa satu paket sabu setengah gram yang termasuk kategori cukup banyak.
“Para pelaku yang sudah ditangkap ini peran mereka ada yang sebagai penjual dan mayoritas pemakai, bandar besar memang belum ada tetapi kalau pun ada kategori bandarnya tidak sebesar yang di Jakarta,” kata Hasanudin.
Untuk narkoba yang masuk wilayah hukum Polres Ambon dikirim via kapal laut dan transportasi udara. Empat tersangka yang diringkus, enam hari lalu di kawasan Talake berinisial HLN, NJ, BK dan DM. Sedangkan RH dari Passo yang kerja di PLN sebagai tenaga kontrak.
“RH sudah pernah ditangkap juga dalam kasus yang sama dan umumnya yang ditahan ini sudah pernah diringkus polisi,” kata Hasanudin. (AN/KT)
Komentar