Polres Juga Bidik Unser Tipikor Penjabat Rutah
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Negeri Rutah, sepertinya tidak hanya sebatas itu ditelusuri. Polres Malteng menyatakan, ingin diungkap juga dugaan korupsi pada Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rutah tahun 2015-2017.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Syahirul Awap mengaku kemungkinan pengusutan kasus penipuan dan pemalsuan juga diarahkan pada kasus dugaan tipikor dimaksud. “Belum, sementara masih lidik (penyelidikan). Nanti kalau sudah terkumpul seluruh keterangan baru kita lihat, apakah hanya pemalsuan atau unsur itu-nya (korupsi anggaran DD dan ADD),” jelas Syahirul Awap kepada Kabar Timur, Jumat (12/10).
Menurutnya, jika dugaan korupsi menguat, pihaknya, akan meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal yang sama untuk kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan.
Penjabat Raja Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dan Ketua BSN Ardiansyah Lewenussa akhirnya dilaporkan para anggota BSN Rutah ke Polres Malteng. Dugaannya, kedua oknum pemerintah negeri tersebut melakukan penipuan dan pemalsuan terkait dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018.
Dalam laporannya, anggota BSN Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs, menyebutkan kedua terlapor mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Tahun 2018 Negeri Rutah, tanpa melakukan musyawarah dengan BSN Rutah.
Diawali dengan membuat Berita Acara Musyawarah palsu terkait pembahasan APB Negeri Rutah. Diduga itu dilakukan setelah memalsukan tanda tangan para anggota saniri maupun tokoh masyarakat dalam daftar hadir rapat.
Hasilnya, SK Saniri Negeri Rutah Nomor : 03/KPTS-SNR/1/2018 tentang Kesepakatan Saniri Negeri Rutah Kecamatan Amahai Terhadap Peraturan Negeri Rutah tentang APB Negeri Rutah Tahun Anggaran 2018.
Selain diduga dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018 dipalsukan dengan cara tersebut, APB Negeri tesebut juga dinilai tidak sesuai realisasi pengelolaan DD dan ADD sebelumnya. Yakni realisasi pengelolaan dana tahun 2015, 2016 dan 2017.
Kuatnya aroma kongkalikong Abdullah dan Ardiansyah, terindikasi dari adanya temuan, yaitu proyek senilai Rp Rp 46.516.050 yang dianggarkan dari Silpa DD/ADD Tahun 2015 dan 2016.
Yaitu, proyek pembuatan bak penampungan air dan instalasi air bersih di RT-01. Ditambah, proyek pemeliharaan air bersih di RT 03, 04 dan 05 dengan anggaran Rp 45.856.792.-
Tapi kedua proyek yang dianggarkan dengan dana Silpa itu juga tidak dikerjakan.
Indikasi tersebut dikuatkan oleh fakta, bahwa laporan pertanggungjawaban Silpa DD dan ADD tahun 2015,2016 dan 2017 itu tidak pernah disampaikan ke semua anggota Saniri Negeri. Selain itu, kedua oknum pemerintah negeri ini, diduga melakukan mark up APB Negeri tahun 2018 . Yakni, pengadaan 5 buah mesin ketinting @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.
Juga penggabungan RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- Jika nilai tersebut dikurangi biaya jembatan Mahinano yang hanya sebesar Rp 122.170.000, hasilnya Rp 224.635.000.- untuk biaya jembatan Sidji, padahal ukurannya lebih kecil. (KTA)
Komentar