KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pengemudi mobil Honda CRV, Anwar Duruka, warga Soabali, yang merupakan pelaku tabrakan beruntun di Jalan AM. Sangadji Ambon, hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Pria 51 tahun ini ternyata menabrak 3 unit motor dan baru berhenti di dalam Apotik Cahaya Farma, Kecamatan Sirimau Ambon, pukul 19.30 WIT, dua hari lalu.
Warga Soabali Kecamatan Nusaniwe itu wajib lapor lantaran para korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Syaratnya, pelaku menyelesaikan semua kerugian yang ditimbulkan.
“Kasus kecelakaan tadi malam (Kamis) sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban siap ganti rugi. Tapi dia masih dikenakan wajib lapor,” ungkap Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. M. Bambang Surya Wiharga kepada wartawan, Jumat (21/9).


























