Pelaku Tabrakan Beruntun Wajib Lapor

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pengemudi mobil Honda CRV, Anwar Duruka, warga Soabali, yang merupakan pelaku tabrakan beruntun di Jalan AM. Sangadji Ambon, hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

Pria 51 tahun ini ternyata menabrak 3 unit motor dan baru berhenti di dalam Apotik Cahaya Farma, Kecamatan Sirimau Ambon, pukul 19.30 WIT, dua hari lalu.

Warga Soabali Kecamatan Nusaniwe itu wajib lapor lantaran para korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Syaratnya, pelaku menyelesaikan semua kerugian yang ditimbulkan.

“Kasus kecelakaan tadi malam (Kamis) sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Korban siap ganti rugi. Tapi dia masih dikenakan wajib lapor,” ungkap Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. M. Bambang Surya Wiharga kepada wartawan, Jumat (21/9).

Korban tabrakan diantaranya pengendara Kawasaki Bebek DE 2644, Freds Miru (22), warga Batu Gantung. Pengendara Jupiter MX DE 2125 LK yakni dua PNS, Edmon Tupan (51), dan boncengannya Yosi Lekrans (48), warga Gunung Nona, dan Yamaha Xeon DE 2818 LL, Edmon Saiya (41), warga SKIP Kota Ambon.

Bambang menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi setelah pelaku sementara parkir di depan Bank Muamalat Ambon. Saat menghidupkan mobil warna hitam itu, Ia langsung tancap gas dan langsung menabrak para korban. “Mobil baru berhenti setelah menabrak Apotik Cahaya Farma,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil jenis Honda, tiba-tiba oleng dan langsung menabrak tiga unit sepeda motor serta bangunan toko apotik di kawasan Jalan AM. Sangadji, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (20/9), malam.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, tapi seorang wanita terluka, tiga motor rusak, dan sebuah rak apotik cahaya farma runtuh. Korban terluka sudah dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon. (CR1)

Komentar

Loading...