Berulang Gagahi Gadis, Pemuda Namlea Diganjar 9 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,NAMLEA-Kelakuan pemuda yang satu ini memang terlalu. Terbiasa beberapa kali memakai cara kasar pria Desa Jamilu, Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru ini harus merasakan langsung suasana penjara selama 9 tahun. Adalah Syarifudin Kao alias Aneng (34) divonis hakim, karena terbukti bersalah memperkosa secara berulang sebut saja ‘Melati’ di rumput-rumput kawasan perkebunan di lokasi yang berbeda.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaifudin Kao di awal bulan Desember 2017 lalu, sekira pukul 13.00 Wit siang, tepatnya di sebuah areal pepohonan Jati, perbatasan antara Unit 10 dan Unit 5 Kecamatan Waeapo,Kabupaten Buru. Terdakwa bersama dengan korban yang baru berusia 16 tahun itu menggunakan sepeda motor.  Sesampainya di  TKP, terdakwa  menyuruh korban masuk kedalam rumput-rumput. Masih dalam kondisi terheran-heran untuk apa dia dibawa ke tempat itu, korban disuruh terdakwa melepas celana panjang berikut celana dalam yang dipakai korban.  Hanya saja, korban menolak keras, tapi terdakwa tetap memaksa sambil melancarkan rayuan terhadap korban. Namun korban tetap menolak.

Menganggap segala cara sudah ditempuh, terdakwa tak sabar lagi, dia langsung memaksa melepas semua celana, sebelum menindih tubuh korban.  Tak mampu menghadapi terdakwa, korban akhirnya berhasil disetubuhi terdakwa Syarifudin Kao. Kebejatan terdakwa juga terlihat dari kelakuan yang bersangkutan, usai melampiaskan hasrat bejatnya, Syarifudin menyuruh korban pulang seorang diri.  Dia juga tak lupa mengancam korban, agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban. Jika tidak korban akan dibunuh.

Kejadian kedua masih di bulan Desember 2017, sekitar pukul 12.00 Wit. Di tempat berbeda tepatnya di sebuah rumah kosong dekat kebun  lemon Unit 16 Desa Waekerta, Kecamatan Waepono, masih Kabupaten Buru. Di situ awalnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor, sampai di lokasi tersebut, terdakwa menyuruh korban masuk kedalam rumah yang berada di dalam kebun itu.

Lagi-lagi disana terdakwa menyuruh korban membuka pakaian korban tapi korban saat itu menolak keras permintaan terdakwa.  Di sini untuk kedua kalinya, korban ‘Melati’ berhasil digarap.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, total perbuatan bejat terdakwa terhadap Melati 16 tahun mencapai lima kali. “Semua di tempat yang berbeda-beda,” ungkap JPU Kejari Buru dalam dakwaannya pada sidang perdana perkara cabul ini.

Akhirnya, Majelis Hakim yang diketuai Hery Setyobudi SH.MH, menjatuhkan vonis terhadap Syarifudin Kao alias Aneng melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi kurungan terhadap terdakwa selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” putus Hery dalam amar putusannya (19/9) di Pengadilan Negeri Namlea.

Penasehat Hukum terdakwa Marcell Hehanussa menyatakan, vonis hakim sudah maksimal. “Amar putusan Hakim ini di bawah tuntutan JPU, yang menuntut klien kami 12 tahun, katong terima, seng banding lagi,” aku Marcel kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler. (KTA)

Komentar

Loading...