KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Hingga hari ini nilai tukar rupiah terhadap dollar AS masih cukup tinggi dikisaran Rp. 14.785 per satu dollar AS. Kendati nilai tukarnya tergolong tinggi akhir-akhir ini, tidak mendorong pemegang dollar di Maluku melakukan transaksi penukaran.
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Maluku, Andy Setyo Biwado mengaku, berdasarkan informasi yang diterima dari perbankan di Ambon, transaksi penukaran dolar di sejumlah perbankan masih normal dan belum ada lonjakan aktivitas transaksi penukaran uang di perbankan dari dollar ke rupiah. “Belum ada peningkatan meskipun dolar cenderung menguat akhir-akhir ini,”ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler kemarin.
Sementara kondisi terbalik terjadi pada perusahan eksportir di Maluku. Berdasarkan informasi dari beberapa perusahaan eksportir yang berhasil dihubungi pihak BI Maluku, mengungkapkan penguatan dolar memberikan keuntungan bagi perusahaan mereka dengan margin yang tidak terlalu besar.
“Saat ini, perusahaan eksportir belum dapat memastikan seberapa besar kenaikan margin keuntungan karena perusahaan masih menghitung kebutuhan impor barang modal maupun pembelian spare part dari luar negeri yang membutuhkan pembayaran dalam dolar,”tandasnya.
Berdasarkan pernyataan resmi Bank Indonesia melalui websitenya dijelaskan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah terjadi sejak awal Februari 2018 lebih disebabkan tren kenaikan suku bunga AS dan meningkatnya ketidakpastian global akibat perubahan kebijakan AS dan sejumlah risiko geopolitik.
Untuk itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk mengawal secara ketat stabilitas nilai tukar Rupiah melalui serangkaian langkah stabilisasi yang telah ditempuh Bank Indonesia.
Pertama, menaikkan suku bunga kebijakan moneter sebesar 125 bps menjadi 5,50 persen selama tahun 2018. Kebijakan tersebut diambil agar pasar keuangan Indonesia, khususnya obligasi Pemerintah, tetap menarik bagi investor global dan untuk menurunkan defisit transaksi berjalan dengan koordinasi bersama Pemerintah.
Kedua, melakukan intervensi ganda di Pasar Valuta Asing (valas) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder, khususnya pada saat terjadi pembalikan modal asing dalam jumlah besar.



























