Temukan Kecurangan, Pilkada Malut Dipastikan Bakal PSU

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE-Harapan AHM-Rivai untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2018-2023 tidak segampang mengembalikkan telapak tangan. Pasalnya, dari sejumlah pemasalahan yang ditemukan saat pembukaan 8 kotak suara di dua kecamatan akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi AGK- YA, Rivai Ahmad mengatakan, kecurangan yang teradi di Kecamatan Taliabu Barat dan Kecamatan Sanana bisa dipastikan akan ada pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU). Dari hasil pemeriksaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut terdapat banyak sekali keganjalan serta indikasi kecurangan.

Ditambah lagi kebanyakan kotak suara di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat syarat pelanggaran. Diantaranya ada beberapa kotak suara tidak di lengkapi Form C7 KWK dan Atb KWK ganda atau satu desa dua Atb KWK.

“ Semua catatan ini nanti di sampaikan ke tim hukum Pemohon. Nanti kita lihat apakah MK meminta untuk presentasi atau bagaimana,” ujar Rivai usai menghadiri pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU, Sabtu (1/9).

Ia mengaku ada beberapa catatan khusus sudah di kantongi. Dari catatan-catatan itu, satu diantaranya form C7 KWK tidak berhologram KPU. Artinya, form C7 KWK yang tidak berhologran KPU itu sengaja di buat sendiri oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi nama-nama pemilih tetap dalam form C7 KWK.

“ Temuan ini merupakan temuan fatal, karena form C7 tidak ada hologram dari KPU. Ini sudah pasti di buat sendiri KPPS setempat,” imbuhnya.

Rivai juga mengaku, dari hasil pemeriksaan form C7 KWK pada Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat itu sebagian besar tidak di tandatangani KPPS dan sebagian lagi tidak terdapat lembar tandatangan sebagai tanda keabsahan resmi. “ Tadi kan semua melihat, sebagian besar form C7 KWK tidak ada tandatangan KPPS,” ucapnya.

Sementara itu, Arifin  Jafar (saksi AHM-Rivai) mengaku meski sebagian ada form C7 KWK dan sebagian tidak, namun secara keseluruhan sudah 98 persen terpenuhi. “ Tinggal 2 persen saja yang tidak terpenuhi. Karena itu, sekali lagi saya tidak berkapasitas untuk menilai semua itu,” kata mantan Wali Kota Ternate itu.

KECURANGAN TERUNGKAP

Rupanya kecurigaan pemohon terkait dengan adanya kecurangan di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Talibu akhirnya terbukti, hal tersebut di susul saat pembukaan kotak suara terdapat tiga Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kepulauan Sula tidak ditemukan from C7 KWK atau formulir yang digunakan untuk mencatat nama-nama Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tiga kotak suara yang tidak dilengkapi Form C7 KWK diantaranya TPS 3 desa Fogi Kecamatan Sanana dan TPS 2 desa Kawalo serta TPS 1 desa Talo Kecamatan Taliabu Barat. Sementara sebagian TPS tidak ada tandatangan dan lembaran pengesahan penyelenggara tingkat bawa.

Langkah KPU membuka kotak suara untuk mengambil C7 KWK itu dan menyerahkan langsung di hadapan hamkim saat persidangan yang dijadwalkan tanggal 5 September pada sidang perselihan hasil pemilu (PHP), Senin (20/8) lalu.

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengaku, ada kelemahan penyelenggara tingkat desa, salah satunya lemahnya sumber daya manusia (SDM). Tiga kotak suara tidak dilengkapi Form C7 KWK tersebut, KPU akan mengonfirmasi ke KPU terkait untuk mengonfirmasi ke KPPS di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat untuk mengetahui penyebab sesungguhnya.

“ Yang penting sekarang kita lihat barangnya ada apa tidak. Kalau tidak ada bilang tidak ada, dan kita akan sampaikan apa adanya ke MK,” ujar Syahrani usai membuka kotak suara di kantor KPU Malut Kelurahan Kota lingkungan Dakomib Kota Ternate Tengah, Sabtu (1/9).

KPU memastikan hasil ini disampaikan pada MK pada Senin (4/9) nanti. Mengingat tanggal 5 September sudah dilakukan sidang. “ Tanggal 4 itu semua dokumen sudah ada di MK,” ucapnya.

Meski begitu, Syahrani mengatakan sepenuhnya menyerahkan ke MK untuk memutuskan. Sebab, KPU hanya memastikan benar adanya form C7 KWK sesuai perintah MK pada sidang sebelumnya. “ Nanti MK yang menilai,” pungkasnya. (BR)

Komentar

Loading...