Kasus Pemerkosaan Lagi “Tren” di Bula
KABARTIMURENEWS.COM,BULA - Kasus cabul dengan modus pemerkosaan lagi marak-maraknya di SBT. Ironisnya dilakukan orang dekat korban. Dua kasus terbaru kini diproses polisi, kasus pertama terjadi di rumah keluarga sendiri, sedang satunya lagi di hutan sagu.
“Sekarang yang lagi tren, dan lagi hits di Bula ini kasus pemerkosaan,” akui Kaur Ops Satreskrim Polres SBT Ipda Tony Prawira kepada Kabar Timur, Kemarin.
Kasus pertama menimpa “Melati” (13), digarap “Pace” (bukan nama sebenarnya) yang merupakan wali dari siswi salah satu SMP di Kota Bula. Melati yang datang di kota minyak Bula, karena kebutuhan pendidikan ini dititip ayah kandung ke Pace.
Bukannya dijagai atau dilindungi, korban anak di bawah umur asal Kecamatan Wakate itu malah digarap di dalam sebuah kamar di rumah pelaku.”Korban ditarik paksa masuk kamar, pelaku langsung tindis,” beber Tony.
Menurut Tony, bukan sekedar tindis atau tubuh pelaku di atas dan korban di bawah. Tapi perbuatan pelaku lebih daripada itu. “Sudah ada hasil visum, itu-nya robek akibat kekerasan benda tumpul. Pelaku juga mengaku terus ada saksi juga yang lihat,” ungkap Tony.
Kejadiannya empat bulan lalu, kemudian Melati pulang kampung untuk liburan sekolah, namun waktunya balik ke Kota Bula karena liburan telah usai tiba-tiba korban menolak. Setelah didesak, korban beralasan takut kembali. “Ketika ditanya kenapa korban takut, di situ baru terungkap kasus cabulnya seperti itu,” beber Tony Prawira.
Akibatnya pelaku Pace dilaporkan ke Polres SBT oleh orang tua korban dan keluarga yang lain. Saat ini pelaku sudah menjadi tahanan Polres, dan berkas perkara yang bersangkutan sedang dilengkapi, sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus kedua, ungkap Tony, menimpa Bunga (16) warga sekitar Bandara Kufar, Kecamatan Bula Timur. “Bawa lari anak gadis orang, dia bekeng di pohon-pohon sagu,” terang Tony.
Ketahuan, kalau pelaku adalah Ongen (bukan nama sebenarnya), sebab ada saksi melihat korban terakhir bersama pelaku sebelum menghilang ke hutan. Sesuai keterangan yang diperoleh penyidik, antara korban dan pelaku saling pacaran.
“Tapi korban itu khan masih di bawah umur. Biar mereka pacaran, itu pidana. Kena dua pasal. Satu undang-undang perlindungan anak, satu lagi bawa lari anak orang tanpa ijin. Apalagi dalam pemeriksaan, terungkap ada unsur pemaksaan dan menipu korban, itu lebih berat lagi,” tandas Tony.
(KTA)
Komentar