Tokoh Minta Kejari Buka Terang Kasus Drainase MTB
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sukses membongkar dua skandal korupsi proyek di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB, diminta membuka terang para tersangka yang terlibat di dua skandal korupsi tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda MTB, Samuel Angwarmase yang menghubungi Redaksi Kabar Timur via telepon, tadi malam. Menurut dia, kinerja gemilang Kejari MTB dibawah komando Frankie Son Laku patut diberi apresiasi.
“Sebagai warga MTB saya bangga kinerja Kejari MTB menghajar koruptor di tanah mereka. Kami dukung dan siap kawal Kejari,” katanya. Selain itu, dia meminta kepada Kejari MTB, untuk tidak menutupi pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam dua kasus skandal korupsi dimaksud.
“Harapan saya siapapun yang terlibat dan telah berstatus tersangka harus diumumkan ke publik. Semua tersangka harus diperlakukan sama. Jangan ada yang sudah berstatus tersangka diumumkan sementara yang lainnya ditutupi,” kata dia.
Dengan demikian lanjut dia, publik atau warga MTB tidak menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. “Ya semua harus jujur. Yang terlibat dan berstatus tersangka semua harus diumumkan. Jangan lain diumumkan yang lain ditutupi. Kalau demikian nanti akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum itu sendiri,” terangnya.
Dia mengaku, kerap mengikuti perkembangan informasi seputar penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di MTB. “Saya selalu ikuti perkembangan secara online. Saya juga membaca situsnya Kabar Timur online. Jadi saya tahu perkembangan kasus-kasus seperti ini salah satunya dari Kabar Timur,” akunya polos.
Dua skandal korupsi proyek di MTB yang kini menjadi perhatian dan berstatus penyidikan yang ditangani Kejari MTB diantaranya: Dugaan korupsi Proyek Drainase dengan anggaran APBN 2015 Rp 9 miliar berlokasi di Desa Sifnana, dikelola Dinas Pekerjaan Umum Maluku dan dikerjakan PT Tiga Ikan.
Di kasus ini, penyidik Kejari MTB telah resmi menetapkan Bos PT Tiga Ikan Hendro Wibisono alias Bisiong pekerja proyek itu sebagai tersangka. Sejumlah tersangka lainnya dari Dinas PU Maluku juga telah ditetapkan kendati, Kejari MTB Franki Son Laku masih menguncinya untuk publik.
“Akan diumumkan nantinya. Tunggu saja, semua masih dalam proses penyidikan. Saatnya akan terang,” aku salah sumber yang juga jaksa di Kejari MTB kepada Kabar Timur, belum lama ini.
Selain itu, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten MTB, berinisial JG bos PT Karya Pembangunan Jaya (KPJ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, menyatakan jaksa penyidik sudah lama menetapkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan tersangka tidak mampu mengembalikan total kerugian negara berdasarkan permintaan pemerintah daerah yang dimediasi oleh kejaksaan sebesar Rp690 juta.
“Waktu itu sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana pemda MTB telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus dikembalikan. Setelah kejaksaan melakukan pemanggilan dan kontraktor sudah tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan total kerugian negara sebesar Rp690.000.000 dari beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainnya. (AN/RUZ)
Komentar