Mantan Bendahara Panwas Malteng Divonsi 2 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada Jhon Richard Wattimury, mantan Bendahara Panwas Pilkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (1/8).
Wattimury terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwas Pilkada Kabupaten Malteng tahun 2017 sebesar Rp 75 juta dari total anggaran Rp 10 miliar. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Jhon Richard Wattimury terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally saat membacakan amar putusan yang didampingi dua hakim anggota Herry Leliantono dan Felix R. Wiusan.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng Rian Lopulalan, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hendrik Lusikooy dan Noke Phlips Pattiradjawane, menerima putusan majelis hakim.
Setelah memberikan kesempatan usai membaca putusan Pengadilan Tipikor Ambon, Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally memberikan batas waktu tujuh hari kepada JPU untuk segera menyatakan sikapnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 585 juta subsider 1,3 tahun penjara.
Untuk diketahui, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, 7 Juni 2018 lalu, eks Bendahara Panwas Malteng, Richard Wattimury dituntut 2,6 tahun  penjara oleh JPU Malteng.
Wattimury dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Panwas Malteng tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp10 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan kala itu dipimpin majelis hakim Jimy Walli yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Heri Leliantono dan Felix Ronny Wiusan. (CR1)

Komentar

Loading...