KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE – Dua komisioner Bawaslu Maluku Utara yaitu Aslan Hasan dan Masita Nawawi memenuhi panggilan undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kamis (19/7).
Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melekat di Sekretariat Bawaslu Malut.
Mereka dimintai keterangan kurang lebih dua jam dengan 11 pertanyaan seputaran penggunaan anggaran SPPD Tahun 2018.
“Kami dipanggil dalam hal pemeriksaan sesuai dengan isi undangan tentang klarifikasi penggunaan anggaran SPPD di Sekretariat Bawaslu Malut, dan materi pemeriksaan, ditanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran di Bawaslu dan kami jelaskan sesuai peruntukan pengelolaan anggaran tersebut,” kata Aslan.
Terkait dengan persoalan ini, Aslan mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkannya, yang ada hanya informasi dari masyarakat.
“Kami tidak tahu siapa yang melaporkan hal ini, yang jelas dalam proses pemeriksaan itu disebutkan ada informasi masyarakat, tetapi masyarakatnya siapa kita tidak tahu dalam surat pemanggilan tidak menyebutkan,” ujarnya.
Meski demikian Divisi Hukum dan Penindakan pada Bawaslu Malut ini mengaku bahwa anggaran tahun 2018 masih sementara berjalan sehingga belum ada hasil audit.
“Namanya kasus kasus korupsi kalau bisa ditangani apabila sudah ada hasil audit dari BPK, tahapannya kan belum sampai ke situ,” tuturnya.



























