Audit Korupsi WTC Namlea Diproses
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Hingga saat ini, hasil audit kerugian negara oleh BPK RI sebagaimana yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara dugaan korupsi Water Front City (WTC) di Namlea, Buru dan Terminal Transit Passo belum diketahui.
Usut punya usut, ternyata masih ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi pihak Penyidik Kejati Maluku yang diminta oleh BPK RI. “Masih ada kekurangan di kita,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryono, kemarin di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hanya saja, diakuinya, semua kekurangan tersebut telah dipenuhi penyidik Kejati Maluku. “Insya Allah sudah kita proses audit di BPK. Ada kekurangan kita sudah penuhi semua,”sambungnya.
Ditanya kekurangan yang diminta BPK RI seperti apa? Haryono enggan membeberkan detail. Hanya saja kekurangan itu termasuk dokumen. “Nantilah, ada dokumen pemeriksaan, karena masih rana penyidikan jadi belum bisa dibuka. Tapi semua dalam proses. Pokoknya Insya Allah saya tuntaskan,”tuturnya.
Menyoal pengembalian negara oleh tersangka, Haryono mengaku itu inisiatif sendiri tersangka. Namun, sampai kini masih belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dikarenakan hasil audit BPK RI belum keluar sehingga belum diketahui berapa angka pastinya.
Tersangka Sahran Umasugi telah mengembalikan kerugian negara diproyek itu Rp 400 juta kepada penyidik Kejati Maluku dan berjanji untuk mengembalikan sejumlah uang setelahnya.
“Dia belum tau berapa jumlah kerugian negaranya, tapi inisiatif dia kembalikan dulu. Kalau sudah ada hasil audit BPK berapa jumlahnya baru jelas. Sekarang kan masih jauh, tapi dia punya inisiatif kembalikan dulu ya udah kita terima,” ujar Kajati.
Dia melanjutkan kewajiban pihaknya, menerima dana tersangka untuk dikembalikan kepada negara atau dijadikan alat bukti dulu. “Semua boleh. Begitu ada angka sekian sekian dikembaliin. Sekarang ini nuansa penegakan hukum tidak hanya menghukum orang. Ingat ya, tapi bagaimana uang negara bisa dipulihkan,”jelasnya.
Sedangkan ditanya soal tersangka tidak ditahan? Haryono mengaku, hal itu menjadi strategi apalagi hasil audit belum keluar. “Nggak gampang nahan orang. Kalau saya tahan habis masa tahanannya ni, tapi belum ada hasil audit. Kan bebas juga. Makanya ada masanya, di tahan atau tidak nanti kita lihat berdasarkan hasil penyidikan kita,”ungkapnya
Kajati Haryono mengaku, ada tersangka korupsi yang menyurati Kejati Maluku untuk statusnya karena ingin “Nyaleg.” Tapi, siapa orngnya, Haryono tidak ingin mempublisnya. “Ada yang minta surat status untuk “Nyaleg” atau apa kita nggak tau, tapi semuanya dalam proses,” ungkap Kajati.
Yang pasti, kata Haryono, perkara-perkara korupsi yang menjadi tunggakan di meja Kejati Maluku akan dituntaskannya. “Kita akan tuntaskan. Hutang-hutang kita tuntaskan. Kita juga ditagih Jaksa Agung untuk Zero (nol) tunggakan,”tandasnya. (RUZ)
Komentar