KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Soemadayo kembali menegaskan, pihak manapun tak dapat mengintervensi penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada.
“Apalagi jika penyelenggara telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, sebab, penyelenggara bersifat independen dan mempunyai kode etik dalam bekerja yang tentunya telah diatur sesuai ketentuan berlaku,” katanya di Ternate, Selasa.
Dia menyatakan, sampai saat ini penyelenggara tidak boleh diintervensi dari pihak manapun, apalagi terkait dengan teknis-teknis penyelenggaraan pilgub Malut maupun Pemilu.
Dirinya mengakui, dalam melaksanakan tahapan pilgub Malut KPU dan jajarannya telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, baik dari pendataran bakal calon maupun daftar pemilih.
Menurut Syahrani, dirinya belum dapat menilai undangan klarifikasi dari penyidik Dit Reskimum terhadap dirinya adalah bentuk intervensi kerja-kerja KPU, sebab saat ini baru bersifat undangan klarifikasi.
“Saya kira ini baru sifatnya menghadiri undangan dalam bentuk klarifikasi, bukan pemanggilan,” ujarnya. Dia mengatakan, KPU sangat berkeyakinan telah bekerja sesuai dengan mekanisme karena telah bersandar pada aturan yang berlaku.



























