Ketua KPU: Penyelenggara Sulit Diintervensi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Soemadayo kembali menegaskan, pihak manapun tak dapat mengintervensi penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada.

“Apalagi jika penyelenggara telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, sebab, penyelenggara bersifat independen dan mempunyai kode etik dalam bekerja yang tentunya telah diatur sesuai ketentuan berlaku,” katanya di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, sampai saat ini penyelenggara tidak boleh diintervensi dari pihak manapun, apalagi terkait dengan teknis-teknis penyelenggaraan pilgub Malut maupun Pemilu.

Dirinya mengakui, dalam melaksanakan tahapan pilgub Malut KPU dan jajarannya telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, baik dari pendataran bakal calon maupun daftar pemilih.

Menurut Syahrani, dirinya belum dapat menilai undangan klarifikasi dari penyidik Dit Reskimum terhadap dirinya adalah bentuk intervensi kerja-kerja KPU, sebab saat ini baru bersifat undangan klarifikasi.

“Saya kira ini baru sifatnya menghadiri undangan dalam bentuk klarifikasi, bukan pemanggilan,” ujarnya. Dia mengatakan, KPU sangat berkeyakinan telah bekerja sesuai dengan mekanisme karena telah bersandar pada aturan yang berlaku.

“Kita telah bekerja dengan pegangan aturan yang berlaku, jadi tidak ada apapun alasan dari institusi apapun yang mengintervensi tugas penyelenggara karena seluruh tahapan pilkada telah berlangsung sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” katanya.

Sementara itu, sesuai hasil pleno rekapitulasi hasil pilkada Malut, paslon AHM-Rivai meraih 176.993 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) 143.416 suara.

Selain itu, paslon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) meraih 169.123 suara, Muhammad Kasuba/Madjid Husen (MK/Maju) meraih 65.202 suara dengan suara sah 554.734 suara.

Pleno rekapitulasi penetapan dan penghitungan hasil pilkada Malut itu, paslon AHM/Rivai peraih suara terbanyak pertama, disusul paslon AGK/YA dengan selisih 7.870 suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 751.432 pemilih.

Akan tetapi, dengan adanya gugatan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Malut Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK-YA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU masih menunda penetapan pemenang pilkada Malut. (AN/KT)

Komentar

Loading...