KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub Malut terpilih hasil Pilkada 27 Juni, karena ada gugatan dari pasangan calon Gani Kasuba/Yasin Ali (AGK/YA).
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Jumat, mengatakan, ditundanya penetapan ini menyusul pasangan calon petahana “AGK/YA” mengajukan gugatan ke MK, sehingga KPU belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebelum ada putusan MK.
Dia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman.
“Kalau tidak ada mendaftar ke MK tidak apa-apa, tapi kalau ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan sudah pasti KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi hasil pilkada di KPU Malut, pasangan calon AHM-Rivai meraih 176.993 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) 143.416 suara.



























