Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

KPU Malut Tunda Tetapkan Calon Terpilih

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub Malut terpilih hasil Pilkada 27 Juni, karena ada gugatan dari pasangan calon Gani Kasuba/Yasin Ali (AGK/YA).

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Jumat, mengatakan, ditundanya penetapan ini menyusul pasangan calon petahana “AGK/YA” mengajukan gugatan ke MK, sehingga KPU belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebelum ada putusan MK.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman.

“Kalau tidak ada mendaftar ke MK tidak apa-apa, tapi kalau ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan sudah pasti KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi hasil pilkada di KPU Malut, pasangan calon AHM-Rivai meraih 176.993 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) 143.416 suara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Kawal Kepulangan Warga Usai Bentrokan di Halmahera Tengah

8 April 2026 - 17:17 WIT

Gubernur Bersama Wagub Pererat Ukhuwah Umat di Haltim

7 Maret 2026 - 00:11 WIT

Mantan Bupati Taliabu Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi

24 Februari 2026 - 01:52 WIT

Kemenkum: Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Cegah Pembajakan

21 Februari 2026 - 21:31 WIT

Gubernur Malut Minta Masyarakat Waspadai Potensi La Nina

20 Februari 2026 - 19:08 WIT

Trending di Malut