Apakabar SPDP Abdullah Vanath?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kasus dugaan penipuan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), atas Syarifudin Jogja salah satu pengusaha di masa Abdullah Vanath berkuasa pengusutan kasus tersebut “gelap” dan baru “terang” ditengah tingginya perhatian publik atas rivalitas di Pilkada Maluku Juni 2018, lalu. Kasus yang “terang” lantas dipending.

Direktorat Kriminal Polda Maluku menyetop penyelidikan kasus dengan status sudah “naik kelas” dengan dalih Pilkada Maluku yang sementara berlangsung. Memang benar karena ada aturan berupa surat edaran Kapolri yang menegaskan atau melarang setiap calon kepala daerah yang terlibat kasus untuk dipending pengusutan atas dugaan keterlibatannya.

Tak pelak, status kasus dugaan penipuan yang telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan keterlibatan Abdullah Vanath dipending sementara. Bukti proses kasus itu telah “naik kelas” menyusul dikirimnya SPDP oleh penyidik Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku.

Kejati Maluku membenarkan SPDP kasus yang menjerat Abdullah Vanath telah diterima. Bahkan, Kejati lewat Asisten Pidana Umum (Aspidum), Agus Eko Purnomo telah menyatakan SPDP kasus Abdullah Vanath telah berstatus tersangka. SPDP diterima Kejati Maluku, pada Rabu, 7 Mei 2018.

SPDP yang dilayangkan atas kasus dugaan penipuan dana uang sebesar Rp 1.230.000.000, dengan pelapor alias korban bernama Syarifudin Djogja ditandatangani Direskrimum Polda Maluku Kombes Polisi Gupuh Setiyono.

Polda Maluku tampaknya akan serius menuntaskan kasus yang melilit Abdullah Vanath hingga tuntas. Keseriusan polisi tampak, sehari setelah pencoblosan Pilkada Maluku, 28 Juni 2018 bersuara tegas melanjutkan penuntasan kasus dimaksud.

Setelah Pilkada Maluku Polda Maluku akan lanjutkan proses kasus ini dengan memanggil Abdullah Vanath. “Saat ini kan proses Pilkada Maluku belum selesai. Bila Pilkada Maluku telah dinyatakan selesai, Abdullah Vanath akan kita panggil, untuk diperiksa,” kata Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Polisi Gupuh Setiyono melalui Kasubdit II, AKP. Gilang saat dihubungi Kabar Timur, Kamis 28 Juni 2018.

KPU Maluku, akan merampungkan hasil Pilkada Maluku. Pleno rekapitulasi hasil akhir Pilkada Maluku telah digelar. Pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno telah dinyatakan terpilih sebagai pemenang, pada, Senin, 9 Juli 2018. Selanjutnya, KPU memberikan waktu tiga setelah pleno, bila tidak ada gugatan, pasangan dengan jargan “BAILEO” akan ditetapkan, dan menyatakan Pilkada Maluku telah selesai atau rampung.

Menghitung batas tiga hari waktu yang diberikan KPU, berarti proses jalan panjang “pesta” demokrasi orang Maluku akan dinyatakan resmi selesai pada, pada 12 Juli 2018, mendatang. Berakhirnya Pilkada Maluku, janji penyidik Polda Maluku membereskan kasus Abdullah Vanath pastinya akan dipertanyakan kelanjutannya.

Apakabar SPDP Abdullah Vanath, akan jadi satu-satunya pertanyaan. Tentunya nasib kasus dengan status tersangka ini tidak akan mengulang reputasi kerja penyidikan polisi atas “lolos” Abdullah Vanath pada kasus dugaan korupsi sebelumnya yang sama statusnya tersangka. Jalan tidaknya progres kasus ini dan akan berujung di Pengadilan Negeri Ambon, setidaknya akan terjawab pada saat berkahirnya penetapan hasil Pilkada Maluku.

Kelanjutan penanganan SPDP kasus Abdullah Vanath akan menjadi tolak ukur sekaligus reputasi keseriusan janji-janji penegakan hukum yang dilakoni penyidik polisi. Apalagi dalam penanganan cepat kasus yang ditangani polisi munculkan sejumlah spekulasi miring dimata publik, bahwa penanganan kasus ini beraroma politik, karena Abdullah Vanath berstatus sebagai salah satu calon kepala daerah.

Untuk menjawab spekulasi politik dibalik penanganan kasus dugaan penipuan dengan berstatus tersangka versi SPDP penyidik polisi oleh Aspidum Kejati Maluku, progresnya akan terjawab setelah penentapan hasil Pilkada Maluku selesai, gerak kasus ini langusng jalan. Tapi, hasil Pilkada Maluku telah selasai dan kasus ini tidak juga jalan, maka spekulasi adanya unsur politik ada benarnya.

Sebaliknya, bila rekap penetapan hasil Pilkada Maluku, selesai dan penanganan kasus ini berjalan dengan penyidik melakukan pemeriksaan Abdullah Vanath, sebagaimana dijanjikan Direskrimum Polda Maluku Kombes Polisi Gupuh Setiyono, dengan sendiri Polda Maluku telah menjawab kekeliruan spekulasi yang berkembang atas penanganan kasus tersebut.

Tapi, semua akan akan terjawab disaat janji untuk menuntaskan kasus ini setelah Pilkada Maluku rampaung. Apakah kasus yang menjerat Abdullah Vanath ini murni penegakan hukum atau sekedar show force politik ala polisi di Pilkada Maluku.

Jawabannya kita tunggu KPU menetapkan resmi hasil Pilkada Maluku, pada 12 July 2018, atau sehari lagi. Pengusutan kasus ini, akan menunggu hasil gugatan “HEBAT” karena mereka melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, mungkinkah Abdullah Vanath akan terseret ke meja hijau? (ZAINAL PATTY)

Komentar

Loading...