Hari Ini AGK-YA Gugat Hasil Pilkada Malut

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE - Tim Pemenang AGK-YA menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Maluku Utara (Malut) tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran Pemilihan Gubernur Maluku Utara Tahun 2018.

Hal ini membuat kandidat yang diusung Partai PDI Perjuangan dan PKPI ini mengambil langkah dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim Kuasa Hukum AGK-YA sudah berangkat ke Jakarta dan besok (hari ini) itu resmi mendaftar gugatan di MK,” ujar ketua DPD PDI-Perjuangan Propinsi Maluku Utara Muhammad Sinen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/7).

Muhammad mengaku, salah satu alasan mendasar pihaknya harus memproses masalah Pilgub ke MK, dikarenakan ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya di lapangan seperti, kasus money politik yang dilakukan kepala-kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai guna memenangkan pasangan AHM-Rivai, serta penggelembungan surat suara di Kabupaten Taliabu dan Kepulauan Sula yang diduga dilakukan untuk menangkan AHM-Rivai.

“Kami sudah mengantongi semua data-datanya, untuk itu sebagai warga negara yang baik, tidak ada salahnya jika kita saling menghargai sikap masing-masing. Apapun hasilnya, kita tunggu saja keputusan dari MK jika itu ditolak maka kami akan menerima itu, namun jika itu diterima maka semua pihak harus legowo dan bisa menerima itu,” jelas M. Senin.

Ditanya selisih suara yang kerap menjadi polemik dikalangan publik, Erik menjelaskan terkait sengketa pilkada pihaknya merujuk pada PMK Nomor 2 Tahun 2017, dimana telah dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 jika penduduk yang jumlahnya sebanyak 2 juta, maka rumus penghitungannya dilakukan jumlah suara sah dalam pemilihan dikalikan dengan 2 persen.

Dan jika demikian, maka Maluku Utara dengan jumlah suara sah sebanyak 554.734 kemudian dikalikan 2 persen maka hasilnya 11 ribu, sehingga memenuhi syarat untuk sebagaimana ketentuan yang berlaku, sebab di Malut selisihnya 7 ribu. (BM)

Komentar

Loading...