Malut Punya Gubernur Baru
KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE - Pilkada Serentak 2018 di Maluku Utara melakirkan gubernur dan wakil gubernur baru. Pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Penetapan dilakukan setelah keduanya memenangkan Pilgub Maluku Utara 2018.
Penetapan dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung di Kantor KPU Maluku Utara, Jalan Skojo Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (7/7).
Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo membacakan hasil rekapitulasi suara di Pilgub Maluku Utara yaitu Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar 176.993 suara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin 143.416 suara, Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali 169.123 suara, dan Muhammad Kasuba-Majid Husen 65.202 suara.
“Rekapitulasi dengan jumlah akhir paslon AHM-Rivai 176.993 suara, Bur-Jadi 143.416 suara, AGK-YA 169.123 suara, dan MK-Maju 65.202 suara, maka kami nyatakan rapat pleno rekapitulasi Pilgub Maluku Utara kami tutup,” kata Syahrani.
Syahrani menyatakan total suara yang masuk dari 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara sebanyak 562.710. Dari jumlah itu, suara yang dinyatakan sah sebanyak 554.734, sedangkan 7.976 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian selesai sudah rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Maluku Utara 2018. Selanjutnya hasil rekapitulasi perolehan suara ini akan kami tetapkan pada tanggal 9 Juli besok,” ucapnya sambil mengetuk palu.
Syahrani mengatakan untuk penetapan pasangan calon terpilih, akan dilakukan jika dalam waktu tiga hari kerja usai rapat hasil akhir rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada yang keberatan, maka penetapan paslon terpilih akan menunggu putusan sengketa yang dilakukan di MK. Kalau tidak ada sengketa, maka setelah tiga hari itu terlampaui tidak ada pengajuan sengketa, KPU menetapkan paslon terpilih,” jelas Syahrani
Syahrani juga mempersilahkan pasangan calon gubernur manapun untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Malut ke MK. “Kami mempersilahkan paslon manapun yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke MK, silakan saja. Dan jika selama tiga hari usai rapat pleno paslon yang tidak menggugat ke MK, KPU Provinsi akan menetapkan pemenang Pilgub Maluku Utara periode 2018-2023 pada 9 Juni,” pungkas Syahrani.
Diketahui, suara AGK-YA kalah oleh AHM-Rivai dengan selisih 7.870 suara. AGK adalah kandidat petahana. Dengan begitu, Maluku Utara punya gubernur dan wakil gubernur baru. (SPM)
Komentar