KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan tidak ada potensi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena proses pencoblosan hingga penghitungan suara berlangsung aman dan demokratis.
“Bawaslu hanya diberi ‘deadline’ (batas waktu) empat hari pascapencoblosan untuk merekomendasikan PSU, tetapi tidak ada pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Selasa.
Menurut Muksin Amrin, hingga pencoblosan dan penghitungan suara tidak ada temuan pelanggaran yang diterima petugas pengawasan di lapangan.
Sesuai ketentuan, kalau ditemukan ada dua orang atau lebih melakukkn pencoblosan sebanyak dua kali atau lebih di TPS yang sama, tetapi masalah ini tidak ada laporan dan secara keseluruhan proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara berlangsung aman dan tertib.
Bahkan, dari laporan yang diterima, proses rekapitulasi hasil pilkada Malut di 2138 TPS dari 5108 desa di Malut berlangsung secara demokratis, meskipun ada berbagai laporan mengenai kecurangan selama pilkada, tetapi belum bisa dibuktikan.
Muksin mengatakan, ada laporan pelanggaran pemilu di Marabose Halmahera Selatan, Desa Gela Pulau Taliabu, dimana ada yang mencoba memasukkan pencoblosan sebanyak 17 kali surat suara, namun berhasil dicegat pengawas pemilu dan pelakunya telah diproses pidana.



























