BPK Lambat Audit Korupsi Pantai Namlea

KABARTIMURNEWS..COM, BURU - Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek reklamasi pantai Namlea berjalan seret, belum dituntaskan Kejaksaan Tinggi Maluku. Buktinya, kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Buru Sahran Umasugy belum juga berstatus tahanan jaksa.
Namun Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengklaim proses penyidikan jaksa telah selesai. Hanya menunggu audit penghitungan kerugian negara oleh BPK RI. Satu tahapan dalam rangka audit dimaksud tinggal menunggu hari. “Audit WFC Namlea agenda selanjutnya tim jaksa dan auditor (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan atau on the spot,” aku Samy melalui pesan singkat, Jumat (22/6).
Menurutnya, on the spot kemungkinan dilakukan pekan depan, namun tanggal pastinya belum bisa dikonfirmasikan. Tinjauan ke lapangan tersebut oleh BPK RI merupakan SOP yang harus dilalui oleh tim auditor bersama jaksa penyidik. Terutama dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dalam perkara ini. Jika hal itu telah dilakukan, proses pemberkasan BAP dipastikan tuntas, karena telah memiliki bukti hukum yang akurat dan pasti. “Karena besaran kerugian negara itu harus pasti,” tandas dia.
Tim jaksa penyidik Kejati memutuskan kasus proyek reklamasi pantai Namlea, Kabupaten Buru yang dianggarkan APBN 2015 senilai Rp 4,9 miliar naik status ke tahap penyidikan pada 14 September 2017 lalu. Alhasil, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sahran Umasugy, Memed Duwila, PPK Sri Julianti dan Konsultan Pengawas Moh Ridwan Pattilou.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengakhiri proses pemeriksaan sekaligus melengkapi BAP empat tersangka perkara ini, Kejati telah memeriksa satu lagi saksi. Yaitu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait perkara korupsi Water Front City Namlea. Sebelumnya saksi ini belum pernah dimintai keterangan. Menurut Samy ini dilakukan atas permintaan pihak BPK RI.
Sayangnya permintaan keterangan dari saksi ahli yang berkaitan dengan proses lelang itu baru kali ini dilakukan. Diduga dilakukan setelah BPK RI menilai ada yang belum lengkap dalam BAP penyidik soal proses pengadaan barang dan jasa dimaksud.
Samy mengaku, saksi ahli tersebut barusan kali ini diperiksa. Namun dia menolak dikatakan kalau penyidik Kejati lalai melihat dari sisi pelaksanaan tender sejak kasus ini bergulir di Kejati Maluku.
Apalagi menurut pihak Kejati Maluku sendiri masih terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam kaitan proses audit. “Oh tidak. Itu khan setelah koordinasi dengan BPK, lalu BPK minta untuk didalami lagi, dengan pemeriksaan saksi dari LKPP tersebut,” ucap Samy Kamis (17/5) lalu.
Menurut Samy, saksi ahli ada yang sudah pernah diperiksa, tapi saksi ini masih sebatas ahli teknis. Sumber penyidik Kejati Maluku menjelaskan, keterangan saksi bidang teknis akan memberikan informasi bagi auditor BPK RI untuk menghitung besaran kerugian dari volume pekerjaan yang direalisasikan dibanding pekerjaan yang tidak diselesaikan.
“Di perkara ini khan, ada item pekerjaan yang tidak selesai. Tapi dilaporkan sudah selesai, supaya dananya dicairkan lagi,” ungkap sumber penyidik. (KTA)
Komentar