<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Skandal BNI &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<atom:link href="https://www.kabartimurnews.com/tag/skandal-bni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<description>Dari Maluku untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Jul 2020 15:08:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2021/04/cropped-logo-KT-Online-scaled-2.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Skandal BNI &#8211; Kabartimurnews.com</title>
	<link>https://www.kabartimurnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245473286</site>	<item>
		<title>BNI Ambon Bisa Kehilangan Kepercayaan</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/13/bni-ambon-bisa-kehilangan-kepercayaan/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/13/bni-ambon-bisa-kehilangan-kepercayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 00:07:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=17079</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pengamat anti korupsi mendesak agar masyarakat yang notabene merupakan nasabah  BNI tidak dirugikan. Pasalnya <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/07/13/bni-ambon-bisa-kehilangan-kepercayaan/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</b>-Pengamat anti korupsi mendesak agar masyarakat yang notabene merupakan nasabah<span class="Apple-converted-space">  </span>BNI tidak dirugikan. Pasalnya sejak persidangan skandal BNI Ambon, yang konon kerugian negara mencapai Rp 58,9 miliar itu, hak-hak nasabah belum tersentuh atau dijamin pasti akan diganti.</p>
<p>“Sementara dari fakta persidangan, Jumat kemarin itu, ternyata hakim bilang karena laporan nasabah memang tidak diproses sama polisi, ini khan ironis,” ujar pengamat antikorupsi Herman Siamiloy kepada <i>Kabar Timur</i>, Sabtu (11/7).</p>
<p>Jika polisi tidak memproses hukum, kata Herman, itu lantaran pihak BNI Ambon dalam laporannya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sesuai fakta sidang, tidak mengikutsertakan komplen atau keluhan pihak nasabah. “Fakta sidangnya khan itu, BNI hanya lapor kerugian bank-nya saja. Ini maksudnya apa?,” ketus Siamiloy.</p>
<p>Menurutnya, dari fakta persidangan semacam itu tentu menjadi preseden buruk bagi BNI sebagai BUMN. Bank ini berpotensi kehilangan kepercayaan publik.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>BNI akan kehilangan trust atau kepercayaan, karena orang akan ragu menyimpan uangnya di bank tersebut. “Makanya kita desak BNI serius, uang nasabah itu tidak sedikit loh, ratusan miliar rupiah yang masih belum jelas di sana,” katanya.</p>
<p>Seperti terungkap, di persidangan Jumat pekan kemarin, majelis hakim mempertanyakan nasib duit puluhan nasabah BNI Ambon yang uangnya tidak dilaporkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.</p>
<p>Di persidangan Jumat pekan lalu, saksi auditor BPK Pusat I Putu Adikondana tidak menaggapi banyak pertanyaan hakim ketua Pasti Tarigan. Dia hanya menjelaskan kalau sebagai auditor BPK pihaknya hanya melakukan audit terhadap kerugian senilai Rp 58,9 miliar yang disampaikan pihak BNI Ambon dalam ekspos kasus itu di BPK Pusat.</p>
<p>“Apa karena duit-duit nasabah tidak dilaporkan ke polisi ya waktu itu? Atau karena Rp 58,9 miliar itu merupakan kerugian bank? Lalu bagaimana nasabah, apa mereka juga tidak rugi? Makanya harus dipikirkan itu,” tandas Tarigan.</p>
<p>Herannya padahal fakta persidangan, I Putu Adikondana mengaku, pihaknya melakukan audit investigasi dalam menghitung kerugian BNI Rp 58,9 miliar itu. Tapi ketika dikejar pertanyaan oleh hakim Pasti Tarigan dkk, maupun tim penasehat hukum para terdakwa, saksi auditor BPK ini akhirnya mengaku tidak melakukan klarifikasi dalam rangka verifikasi sebagaimana SOP pengauditan ke banyak pihak. <span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Bukan saja pihak-pihak yang terkait langsung dengan kerugian bank teesebut tapi juga nasabah yang kehilangan uang dari skandal yang melibatkan pegawai senior BNI Ambon Faradibah Yusuf itu.</p>
<p><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/13/bni-ambon-bisa-kehilangan-kepercayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17079</post-id>	</item>
		<item>
		<title>“Hadiah” Faradiba untuk Manaf Dibeberkan di Sidang</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/11/hadiah-faradiba-untuk-manaf-dibeberkan-di-sidang/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/11/hadiah-faradiba-untuk-manaf-dibeberkan-di-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2020 23:52:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=17072</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Tim jaksa penuntut umum (JPU) terus berupaya membuktikan kejahatan perbankan yoleh Faradiba <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/07/11/hadiah-faradiba-untuk-manaf-dibeberkan-di-sidang/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</b> &#8211; Tim jaksa penuntut umum (JPU) terus berupaya membuktikan kejahatan perbankan yoleh Faradiba Yusuf dkk di persidangan. Setelah Dany Nirahua, JPU kali ini menghadirkan saksi Abdul Manaf Tubaka, akademisi IAIN Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/7).</p>
<p>Dalam keterangannya, Manaf yang perannya<span class="Apple-converted-space">  </span>dalam perkara jebolnya kas BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar itu, mengaku tidak tahu menahu soal duit yang ditransfer ke nomor rekeningnya senilai Rp 30 juta.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Manaf hanya tahu, Faradiba alias Fara mempunyai banyak bidang usaha terutama usaha properti atau perumahan di Dobo, Tual dan Masohi, dimana kas Kantor Cabang Pembantu BNI setempat dibobol Rp 58,9 miliar.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Iya yang mulia, saya taunya Fara punya usaha properti di kota-kota itu. Dobo, Tual dan Masohi,” ujar Manaf dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU.</p>
<p>Menariknya, tim JPU juga menyampaikan 2 barang bukti berupa satu cincin berlian dan mobil, yang merupakan pemberian Faradiba sebagaimana terungkap dalam BAP saksi Manaf di Ditreskrimsus Polda Maluku. Manaf mengaku memiliki hubungan spesial dengan Faradiba dari bukti cincin berlian tersebut.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Tapi hubungan asmara itu, dibantah Faradiba saat dikonfrontir dengan keterangan Manaf oleh majelis hakim. Faradiba menyatakan semua pemberiannya kepada Manaf bukan karena mempunyai hubungan spesial.</p>
<p>“Uang Rp 30 juta itu untuk membantu operasional saudara (Manaf), sedangkan mobil untuk menunjang tugas saudara di universitas. Sedangkan cincin itu bukan tanda cinta,” ujar Faradiba dengan nada tinggi melalui layar virtual.</p>
<p>Dalam keterangannya, Faradiba menyebutkan, meski Manaf menolak pemberian mobil, dan meminta mobil tersebut dijual saja, namun faktanya kendaraan tersebut diterima oleh saksi untuk dipergunakan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Kemudian soal duit senilai Rp 30 juta, ungkap Faradibah itu juga ternyata tidak sampai di tangan Manaf, tapi dibawa oleh salah satu teller BNI Ambon Natalia Ledian. “Uang itu dibawa Natalia, waktu saya sama-sama dia di basement kantor BNI Ambon, kan?,” kata Faradiba. <b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/11/hadiah-faradiba-untuk-manaf-dibeberkan-di-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17072</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Tunggu Putusan Hakim “Jerat” Pimpinan BNI</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/09/ditreskrimsus-tunggu-putusan-hakim-jerat-pimpinan-bni/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/09/ditreskrimsus-tunggu-putusan-hakim-jerat-pimpinan-bni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 00:38:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=17038</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Ditreskrimsus Polda Maluku belum merespon keinginan majelis hakim untuk memproses hukum pimpinan <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/07/09/ditreskrimsus-tunggu-putusan-hakim-jerat-pimpinan-bni/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Ditreskrimsus Polda Maluku belum merespon keinginan majelis hakim untuk memproses hukum pimpinan dan mantan pimpinan BNI cabang Ambon.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sidang lanjutan perkara pembobolan dana nasabah yang menjerat Faradibah Yusuf cs, Selasa (7/7) majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, dibuat heran hanya mantan wakil pimpinan dan juga Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon itu yang diseret ke pengadilan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sedangkan mantan Kepala BNI Ambon Fery Siahainenia, dan wakilnya Nolly Sahumena serta kepala pelayanan nasabah Prajoko Surya tidak terjamah hukum.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Alasannya, tiga petinggi BNI Ambon ini juga punya andil terhadap aksi kejahatan Faradibah di skandal perbankan yang merugikan BUMN itu Rp 58,9 miliar lebih dan uang puluhan nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 200-an miliar.</p>
<p>Ditreskrimsus masih menunggu putusan hakim dalam perkara ini. “Proses sidang masih berjalan, kita menunggu amar putusan majelis hakim dalam perkara ini,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso dihubungi <i>Kabar Timur</i>, Rabu (8/7).<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Meskipun terungkap sejumlah fakta dugaan keterlibatan tiga petinggi BNI Ambon dari keterangan saksi-saksi di persidangan, Santoso masih enggan meresponnya. Dia tetap keukeuh menunggu hakim mengetok palu putusan. “Loh sekarang bukti dan faktanya apa (untuk jerat tersangka lain). Kita masih menunggu putusan majelis hakim,” ujarnya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Mantan Bidpdakt Pusinknas Bareskrim Polri ini menegaskan, Ditreskrimsus baru akan bergerak jika dalam putusannya majelis hakim meminta penyidik mengembangkan perkara ini untuk mencari tersangka lain. “Jangan dipancing-pancing dong, jika sudah diputus hakim dan diminta (penyidik kembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka lain) ya kita lakukan,” ujar perwira tiga melati ini.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Menurutnya, penyidikan BNI Ambon yang menjerat Fadadiba cs telah berakhir setelah<span class="Apple-converted-space">  </span>perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi penyidik menunggu putusan majelis hakim untuk menentukan apakah penyidikan perkara berlanjut atau tidak.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Skandal kejahatan perbankan di BNI Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku menerima tiga laporan. Dua diantaranya yaitu, kasus pembobolan dana nasabah oleh Faradiba yang dilaporkan BNI Ambon. Dan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh 32 nasabah, yang mana BNI Ambon sebagai terlapor.</p>
<p>Santoso berharap putusan majelis hakim nantinya juga terkait kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan nasabah BNI Ambon tersebut. “Ya, kita maunya 32 nasabah yang dirugikan itu hakim memutuskan itu (Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan),” kata Santoso.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Keinginan agar majelis hakim dalam putusannya nanti meminta penyidik Ditreskrimsus juga mengembangkan penyidikan untuk menjerat tersangka lain, sebelumnya juga disampaikan penasihat hukum Richard Ririhena.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pengacara mantan eks Kepala KCP Aru Joseph Maitimu ini mengutip keterangan saksi di persidangan bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 saksi di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya merupakan pihak-pihak yang ikut memberikan instruksi agar transaksi Faradibah dieksekusi.</p>
<p>“Itu berarti bukan saja saudari Faradibah Yusuf saja yang harus tanggung jawab. Tapi Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan almarhum Prajoko. Tapi mana? Apakah mereka dilapor untuk proses hukum? Tidak tau juga tapi faktanya cuma teller KKP BNI Mardika Weliam Ferdinandus khan begitu?,” ujar Ririhena kepada <i>Kabar Timur</i> saat skorsing sidang, Selasa kemarin.</p>
<p>William Ferdinandus alias Willy kini ditahan di Rutan Waiheru Ambon setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian dan diserahkan ke JPU. Willy bakal disangkakan dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Meski dalam skandal BNI Ambon, tersangka hanya diberi imbalan Rp 10 juta oleh Faradibah Yusuf, namun akibat tindakannya mengeksekusi transaksi gelap Faradibah kerugian keuangan negara ditimbulkannya mencapai Rp 19,8 miliar dari total kerugian BNI Ambon sebesar Rp 58.950.000.000.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Itu berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 02/LHP/XXI/02/2020, tanggal 11 Februari 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette usai penahanan tersangka Weliy, beberapa waktu lalu. <b>(KT/KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/09/ditreskrimsus-tunggu-putusan-hakim-jerat-pimpinan-bni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim Minta Pimpinan BNI Diproses Hukum</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/08/hakim-minta-pimpinan-bni-diproses-hukum/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/08/hakim-minta-pimpinan-bni-diproses-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 00:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=17030</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Lantas out put saksi selaku auditor BNI merekomendasikan apa? Ada saran dari <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/07/08/hakim-minta-pimpinan-bni-diproses-hukum/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Lantas out put saksi selaku auditor BNI merekomendasikan apa? Ada saran dari auditor tidak? Apa rekomendasinya?</p>
<p>Persidangan perkara tipikor skandal BNI Ambon, terungkap cukup terang peran sejumlah pimpinan bank tersebut, selain Faradibah Yusuf. Majelis hakim, mempertanyakan proses hukum terhadap mereka.</p>
<p>Peran penting terdakwa Faradibah Yusuf dkk, di skandal BNI Ambon yang merugikan kas bank Rp 58,9 miliar lebih dan uang puluhan nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 200-an miliar ternyata ikut didukung para pimpinan KCU Ambon.</p>
<p>Meski Kepala KCU BNI Fery Siahainenia, dan wakilnya Nolly Sahumena dan kepala pelayanan nasabah Prajoko Surya (almarhum) sudah diberi sanksi nonjob, majelis ingin mereka dilaporkan ke penegak hukum.</p>
<p>“Lantas out put saksi selaku auditor BNI merekomendasikan apa? Ada saran dari auditor tidak? Apa rekomendasinya?,” demikian rentetan pertanyaan anggota hakim tipikor Jefta Sinaga kepada saksi I Putu Adikondana dalam persidangan, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Tipikor Ambon.</p>
<p>I Putu Adikondana merupakan auditor BNI Pusat. Dalam keterangannya, dia mengaku sudah merekomenasikan agar Fery Siahainenia, Nolly Sahumena, Prajoko Surya maupun para teller BNI baik yang di KCU maupun KCP Aru, Tual dan Masohi diberi sanksi administratif. Dan menurut saksi, itu sudah dilakukan pihak BNI.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Kalau proses hukum?” desak Jefta Sinaga.</p>
<p>“Kalau proses hukum ada divisi tersendiri, bukan kami yang merekomendasikan, yang mulia,” jawab<span class="Apple-converted-space">  </span>saksi I Putu Adikondana setengah berkelit.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Desakan agar para pimpinan KCU BNI Ambon dipolisikan juga diaminkan pengacara Richard Ririhena. Penasehat hukum eks Kepala KCP Aru Joseph Maitimu ini, mengutip keterangan saksi di persidangan bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 saksi di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya merupakan pihak-pihak yang ikut memberikan instruksi agar transaksi Faradibah dieksekusi.</p>
<p>“Itu berarti bukan saja saudari Faradibah Yusuf saja yang harus tanggung jawab. Tapi Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan almarhum Prajoko. Tapi mana? Apakah mereka dilapor untuk proses hukum? Tidak tau juga tapi faktanya cuma teller KKP BNI Mardika Weliam Ferdinandus khan begitu?,” ujar Ririhena kepada <i>Kabar Timur</i> saat skorsing sidang.</p>
<p>Sekedar tahu saja, Welliam Ferdinandus alias Willy kini ditahan di Rutan Waiheru Ambon setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku. Willy bakal disangkakan dengan pasal antikorupsi dan anti tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Meski dalam skandal BNI Ambon, tersangka diberi hanya diberi imbalan Rp 10 juta oleh Faradibah Yusuf, namun akibat tindakannya mengeksekusi transaksi gelap Faradibah kerugian keuangan Negara ditimbulkannya mencapai Rp 19.800.000.000.- dari total kerugian BNI Ambon sebesar Rp 58.950.000.000.-<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Itu berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor : 02/LHP/XXI/02/2020, tanggal 11 Februari 2020,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette usai penahanan tersangka Weliam Ferdinandus beberapa waktu lalu.<span class="Apple-converted-space"> </span><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/08/hakim-minta-pimpinan-bni-diproses-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17030</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Prajoko “Otak”  Skandal BNI Ambon</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/02/prajoko-otak-skandal-bni-ambon/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/02/prajoko-otak-skandal-bni-ambon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2020 00:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16986</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Pemilik CV Rayhan ini mengaku menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf sebesar <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/07/02/prajoko-otak-skandal-bni-ambon/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Pemilik CV Rayhan ini mengaku menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf sebesar Rp 80 miliar lebih.</p>
<p>Skandal pembobolan kas BNI Ambon yang melibatkan Fardibah Yusuf Cs, dari semua fakta persidangan hanya mengarah pada peran signifikan Prajoko Surya. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak diseret polisi sebagai tersangka.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Tim penasehat hukum Faradibah Yusuf berharap pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menetapkan Prajoko sebagai calon tersangka, dalam vonis akhir sebelum ditindaklanjuti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.</p>
<p><span class="Apple-converted-space"> </span>“Kalau istilah di rumah, ya cuci piring kotor itu khan harus kasih bersih semua. Itu kalau kita bicara hukum pidana,” ujar pengacara Fileo Flistos Noija kepada <i>Kabar Timur</i>, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/7).</p>
<p>Menurutnya Prajoko Surya diduga merupakan otak dari skandal perbankan yang terjadi di BNI Ambon. Karena yang bersangkutan mendisain sistem ikon cash back, namun ternyata tidak ada dalam program bisnis BNI Ambon.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Lebih patut program cash back berlatar belakang investasi cengkeh itu, kata dia, disebut sebagai bisnis gelap di BNI Ambon. Sementara Prajoko lah yang merancang sistem ikon tersebut.</p>
<p>Yaitu sistem transaksi tanpa uang tunai dan mengharuskan permintaan kenaikan level Pagu nilai transaksi lebih dulu oleh para pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) itu.</p>
<p>Akibat dari Prajoko memutuskan kenaikan level sehingga pimpinan-pimpinan KCP bisa bertransaksi di atas Rp 10 miliar rupiah. “Terjadi karena keputusan Prajoko, artinya Prajoko harus bertanggungjawab khan begitu?,” ujar salah satu tim penasehat hukum Faradibah Yusuf itu.</p>
<p>Sesuai pantauan <i>Kabar Timur</i>, dari seluruh rangkain persidangan skandal BNI Ambon di Penagdilan Tipikor Ambon semua saksi petugas teller, costumer service hingga tiga pimpinan KCP yang jadi terdakwa menyebutkan peran Faradibah Yusuf sebagai pemberi perintah.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Namun majelis hakim menilai Faradibah tidak berwenang sesuai SOP untuk memberi perintah, sehingga dalih perintah tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi para saksi melempar kesalahan kepada Faradibah.</p>
<p>Satu-satunya fakta persidangan yang mengungkap peran Faradibah yang cukup signifikan adalah saksi salah satu pimpinan BNI Makassar yakni Tata Ibrahim yang kini berstatus tersangka. Bankir yang juga pengusaha kos-kosan empat lantai di Makassar dan pemilik CV Rayhan ini mengaku menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf sebesar Rp 80 miliar lebih. “Iya saya punya bukti tanda terima transfernya, yang mulia,” jawab Tata Ibrahim dalam persidangan, Selasa (30/6) lalu.</p>
<p>Tapi itu juga, kata Tata, duit sebanyak itu merupakan pengembalian atas modal usaha yang dia kirim ke Faradibah sebesar Rp 96 miliar lebih. Duit tersebut, belum dilunasi oleh Faradibah untuk keperluan investasi cengkeh, selain yang sebesar Rp 83 miliar lebih itu. “Jadi sebetulnya saya ini masih rugi yang mulia, sebesar Rp 13 miliar,” kata Tata.<span class="Apple-converted-space"> </span><b>(KTA)<span class="Apple-converted-space"> </span></b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/07/02/prajoko-otak-skandal-bni-ambon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim Sebut Para Teller BNI ‘Komplotan’ Faradibah</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/29/hakim-sebut-para-teller-bni-komplotan-faradibah/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/29/hakim-sebut-para-teller-bni-komplotan-faradibah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 01:48:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16945</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tiga teller BNI Ambon, Wiwien, Ingrid dan Fano dihadirkan di persidangan, faktanya tetap sama <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/06/29/hakim-sebut-para-teller-bni-komplotan-faradibah/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</b>-Tiga teller BNI Ambon, Wiwien, Ingrid dan Fano dihadirkan di persidangan, faktanya tetap sama seperti saksi-saksi lainnya. Semua melanggar prosedur bank, anehnya mereka akur menyatakan<span class="Apple-converted-space">  </span>Faradibah Yusuf yang memerintah mereka melakukan pelanggaran SOP bank.</p>
<p>Tak ayal, majelis hakim menilai, jika semua saksi sebenarnya bagian daripada komplotan Faradibah sendiri. “Untung saudara-saudara ini semua lolos dari pemeriksaan polisi, masih bisa kerja di BNI sampai sekarang. Seharusnya kalian ini terdakwa, bagian dari rombongan Faradibah juga semua ini,” kata hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan, Jumat, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.</p>
<p>Saksi Wiwien yang merupakan teller KCU Ambon menjelaskan, sejumlah transaksi yang dilakukan tanpa fisik uang terjadi atas perintah Faradibah. Namun menurut majelis hakim, tindakan melanggar SOP seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi Faradibah bukan pimpinan langsung mereka.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sementara ada penanggungjawab transaksi seperti kepala KCU BNI Ambon, Fery Siahainenia, maupun para penyelia kredit maupun uang tunai. “Di persidangan kemarin kami sudah tanya Fery Siahainenia. Dia bilang kalian tidak pernah lapor dia. Juga ibu Olga penyia kalian, apa betul itu? kami rasa kalian bohong semua,” ujar Pasti Tarigan.</p>
<p>Sementara itu satu saksi lain yang memberi keterangan lewat layar video konferens yakni Zulfikri yang juga Teller KCP Mardika mengaku ada beberapa transaksi penyetoran oleh nasabah Ariyani pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp 2.400.000.000,- Tapi sorenya saat bank hendak ditutup Soraya Pelu datang mengambil uang itu, sebanyak Rp 2.300.000.000,-<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Zulfikri mengaku hanya menurut saja, dengan dalih mendapat arahan dari Faradibah agar uang tersebut diberikan ke Soraya. “Apakah saksi lapor tidak pencatatan uang tanpa transaksi fisik uang ini? Tujuannya apa tidak dicatat, apa ini memang disengaja? Diperintah lagi ya?” tanya hakim anggota Jefta Sinaga kepada saksi Zulfikri.</p>
<p>Atas fakta sidang tersebut, salah satu tim penasehat hukum Faradibah Yusuf menyatakan, seluruh rangkaian persidangan belum berhasil mengungkap kemana uang Rp 59 miiliar mengalir.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Masih gelap, kita masih menggali hakim juga masih gali. Tunggu pemeriksaan para terdakwa terutama Soraya Pelu. Karena dia yang selalu datang ambil uang, yang katanya-katanya perintah Faradibah itu,” jelas Fileo Flistos Noija, kepada <i>Kabar Timur</i>, usai persidangan.</p>
<p>Pantauan <i>Kabar Timur</i>, kemarin majelis hakim mulai mendesak tim Jaksa penuntut untuk mempercepat proses persidangan dengan menghadirkan semua saksi yang masih diperlukan. <b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/29/hakim-sebut-para-teller-bni-komplotan-faradibah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16945</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim Tak Yakin Faradiba Dalangnya</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/24/hakim-tak-yakin-faradiba-dalangnya/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/24/hakim-tak-yakin-faradiba-dalangnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 01:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16890</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Masa sih perkara ini semua seolah-olah menimpakan kesalahan hanya pada Faradiba? Hakim <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/06/24/hakim-tak-yakin-faradiba-dalangnya/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Masa sih perkara ini semua seolah-olah menimpakan kesalahan hanya pada Faradiba?</p>
<p>Hakim semakin tak percaya Faradibah Yusuf dalang pembobolan BNI Ambon. Di sejumlah Kantor cabang pembantu (KCP) BNI, peran para teller cukup besar melakukan kejahatan di samping pimpinan cabang.</p>
<p>Para teller dengan dalih mematuhi perintah pimpinan KCP leluasa melanggar SOP. Meski nasabah tidak datang di bank, transfer tanpa fisik uang mudah saja dieksekusi. Hal sebaliknya transaksi untuk tunai miliaran rupiah.</p>
<p>Bank tak ubahnya milik pribadi dengan mencatut nama nasabah bahkan menggunakan nasabah fiktif dalam transaksi. “Ibarat di rumah, bapa makan asam, anak-anak gigi ikut jadi ngilu artinya semua berpotensi jadi terdakwa bukan hanya Faradiba karena sistem di bank ini lemah,” ujar Kelson Haurissa salah satu tim hukum Faradiba dkk kepada <i>Kabar Timur</i> Selasa (23/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.</p>
<p>Di persidangan kemarin, tim JPU memperranyakan transaksi tarik tunai dengan fisik uang senilai Rp 1 miliar pada bulan April 2019 dari rekening atas nama Taufan yang adalah mantan suami Faradiba.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Taufan datang tapi duit tidak diambil. Duit malah diambil orang lain, Herman Vijen, yang kembali mentransfer duit tersebut ke rekening miliknya. Anehnya setelah itu ditarik kembali oleh pimpinan KCP Malra Hendrik Labobar lalu diantar ke kantor Taufan di BRI Tual.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>JPU menilai itu merupakan modus pencucian uang. Hendrik sendiri mengaku sempat diberi uang Rp 4 juta lebih oleh Taufan untuk dipakai makan-makan, sisanya dibagi-bagi ke teller yang bertugas.</p>
<p>Saksi teller KCP Malra, Clara Lany Batuwael mengaku, transaksi tersebut atas perintah pimpinannya, Hendrik Labobar yang juga berdalih diperintah Faradibah. Clara mengaku melihat sendiri uang senilai Rp 1 miliar itu diambil oleh Hendrik untuk dibawa ke BRI Pasar Tual, Kota Tual.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Transaksi Taufan ternyata tidak sekali namun tiga kali dengan total Rp 3,3 milia. Itu sebabnya hakim mempertanyakan, kenapa Taufan menggunakan orang lain yakni, Herman Vijen sebelum duit diantar kepala KCP Malra Hendrik Labobar ke Taufan yang juga pemilik CV Rayhan.</p>
<p>Padahal ketika itu, menurut majelis hakim, Taufan sudah resmi bercerai dengan Faradiba dan dipastikan tidak saling berkomunikasi lagi. “Kalau begitu uang darimana? (yang ditarik tunai dari rekening Taufan)” tanya hakim ketua Pasti Tarigan<span class="Apple-converted-space">  </span>dengan nada bingung.</p>
<p>Terkait transaksi Taufan, saksi Clara mengaku,<span class="Apple-converted-space">  </span>sebetulnya tak bisa dilakukan oleh Herman Vijen karena saldo kas saat itu kosong. Hingga datang Taufan melakukan penarikan tunai 2 kali berturut-turut senilai Rp 1 miliar, dan yang ketiga Rp 396 juta,-.sebelum Herman mengambil duit tersebut untuk dialihkan ke rekening miliknya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pantauan <i>Kabar Timur</i>, arah persidangan majelis hakim sedang berupaya mengungkap sebanyak mungkin peran pihak lain. “Karena masa sih perkara ini semua seolah-olah menimpakan kesalahan hanya pada Faradiba?” kata Pasti.<span class="Apple-converted-space"> </span><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/24/hakim-tak-yakin-faradiba-dalangnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Skandal BNI Hakim Nilai Saksi Kerjasama Dengan Faradibah</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/20/skandal-bni-hakim-nilai-saksi-kerjasama-dengan-faradibah/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/20/skandal-bni-hakim-nilai-saksi-kerjasama-dengan-faradibah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2020 21:03:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16822</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Semakin banyak jaksa penuntut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kejahatan Faradibah Yusuf, justru makin terungkap <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/06/20/skandal-bni-hakim-nilai-saksi-kerjasama-dengan-faradibah/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM. AMBON</strong>-Semakin banyak jaksa penuntut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan kejahatan Faradibah Yusuf, justru makin terungkap skandal di BNI Ambon terjadi berkat peran saksi sendiri.</p>
<p>Saksi Marlen dan Jenet yang dihadirkan kemarin di persidangan untuk membuat terang peran pimpinan KCP Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Marice Muskitta menyebabkan hakim curiga Marice bekerjasama dengan kedua saksi untuk membantu aksi Faradiba membobol kas bank dengan sejumlah transaksi fiktif.</p>
<p>Sementara saksi Lany Soselissa saat bertugas sebagai costumer service KCP BNI Waihaong dan KCP Unpatti Ambon menuding Faradiba paling bertanggungjawab. Fara melakukan transaksi fiktif di komputer kerjanya saat dia istirahat makan.</p>
<p>Tapi hakim dan tim kuasa hukum Faradibah curiga Lany memberikan password kepada Fara untuk melakukan pembukaan rekening deposito cash back. Empat kali transaksi &#8216;diam-diam&#8217; tersebut, dia anggap tak bermasalah tapi pada transaksi ke lima, baru diketahui Faradibah menggunakan nama nasabah fiktif.</p>
<p>Faradibah menggunakan nama Suryani di lembar pertama slip pembukaan rekening deposito senilai Rp 10 juta. Sementara di lembar kedua dan ketiga pada slip, tercatat nama nasabah fiktif yakni, Yongky P dengan nominal setoran Rp 2 miliar.</p>
<p>&#8220;Disebut fiktif karena nomor rekening Yongky P tidak ada di sistem BNI yang mulia,&#8221; kata Lany menjawab pertanyaan hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan, Jumat (19/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.</p>
<p>Namun majelis hakim menduga, selain Lany Soselissa ada orang dalam KCP lainnya membantu Faradibah. Apalagi yang bersangkutan tidak bisa mencetak (print out) sendiri rekening deposito yang sudah divalidasi sebelum diserahkan kepada petugas teller tanpa dipedulikan apakah ada fisik uangnya atau tidak oleh Lany, si petugas costmer service (Cs).</p>
<p>Celakanya, setiap membuka tabungan, Lany selalu menandatangani lebih dulu slip yang disodorkan Faradibah sekalipun masih kosong.</p>
<p>&#8220;Semua diaminkan oleh teller dan Cs, tanpa pemeriksaan fisik uang. Tercetak Rp 10 juta, tapi disetor by sistem Rp 2 miliar, itu inisiatif siapa?&#8221; tanya salah satu tim JPU.</p>
<p>Meski, yang dituding adalah Faradibah Yusuf, tapi di persidangan kemarin tim jaksa, majelis hakim maupun para pensehat hukum para terdakwa juga dibuat bingung dengan transaksi yang terjadi di KCP Masohi. Saksi Marlen yang bekerja di bagian marketing, mengungkapkan salah satu nasabahnya, Risna Rajak Bugis seorang staf BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dimintai tolong menandatangani slip penarikan dari depositonya dengan nominal mililaran rupiah.</p>
<p>Bulan Agustus 2019, Marlen atas perintah kepala KCP Masohi Marice Muskitta menghubungi Risna, untuk menandatangani slip penarikan. Alhasil sejumlah penarikan tunai dengan nominal bervariasi.<br />
&#8220;Ada 2 miliar, 1 miliar dan di bulan September 2019 sebanyak 3 miliar lebih,&#8221; ungkap Marlen.</p>
<p>&#8220;Lalu menurut saudara, gaji pegawai BPJS apakah punya uang sebanyak itu, ini uang darimana,&#8221; tanya Pasti Tarigan heran.<br />
Dia menilai para terdakwa Faradibah Yusuf Cs berkomplot dengan para saksi sendiri.</p>
<p>&#8220;Di teller di Cs, semua dilakukan seperti BNI milik sendiri, bukan milik negara lagi. Makanya keliatan oleh kami (hakim) terdakwa kerjasama dengan saksi-saksi dengan melanggar SOP,&#8221; ujar ketua majelis hakim ini.</p>
<p>Usai pemeriksaan alat bukti yang disampaikan tim JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan berikut. <strong>(KTA)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/20/skandal-bni-hakim-nilai-saksi-kerjasama-dengan-faradibah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16822</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Skandal BNI Berawal di KCP Aru</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/17/skandal-bni-berawal-di-kcp-aru/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/17/skandal-bni-berawal-di-kcp-aru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 01:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16757</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Tanggal 7 Oktober 2019, saya buka kas dapati selisih uang sebesar Dua <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/06/17/skandal-bni-berawal-di-kcp-aru/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Tanggal 7 Oktober 2019, saya buka kas dapati selisih uang sebesar Dua puluh sembilan miliar rupiah lebih, yang mulia.</p>
<p>Persidangan lanjutan skandal BNI Ambon kemarin menghadirkan saksi Pjs kepala KCP BNI Aru Steven M Yohanes. Kejahatan perbankan yang didalangi Faradibah Yusuf mulai terkuak di sini, saat kepala KCP tersebut baru dimutasi ke Ambon.</p>
<p>Steven mengaku saat pertama mengetahui kejanggalan pada brankas KCP BNI Aru dia sempat menghubungi via telepon kepala KCP BNI Aru Joseph Maitimu yang baru bertugas di KCU BNI Ambon.</p>
<p>Kepada dirinya, Yoseph menjelaskan selisih kas terjadi karena transaksi Faradibah untuk bisnis BNI sendiri. “Tapi Pak Joseph bilang jangan khawatir, jalankan saja. Saya sempat tanya itu transaksi apa? Tapi saya tidak dikasih tau,” ungkap Steven melalui layar vidcom dalam persidangan, Selasa (16/6).</p>
<p>Dalam keterangannya dia menyebut Faradiba sesuai dalih Joseph, menggunakan bank untuk bisnis. Hari itu bulan Oktober tahun 2019, dia baru menyadari kekurangan uang fisik pada kas bank pada KCP BNI Aru.</p>
<p>“Itu tanggal 7 oktober 2019, dengan teller Ledian Kastanya saya membuka kas mendapati selisih uang sebesar Rp 29.867.720.000,-Dua puluh sembilan miliar lebih, yang mulia,” ungkap Steven.</p>
<p>Saksi mengaku setelah terjadi kekurangan uang fisik pada brankas dia lantas bersama teller Ledyan Kastanya membuat berita acara pemeriksaan kas untuk dilaporkan ke Wakil Pimpinan KCU BNI Ambon Noly Sahumena. Dan oleh Noly waktu itu, saksi diminta mengambil gambar kondisi brankas dan foto uang yang ada.</p>
<p>Steven mengaku baru tahu hal ihwal kejadian tersebut sepenuhnya beberapa hari kemudian pada 12 Oktober 2019. “Setelah terjadi selisih itu, saya tanya, katanya itu karena transaksi tunai dan RTGS tanpa uang tunai,” jelas Steven yang mengaku mulai pertama diperiksa penyidik Diterskrimsus Polda Maluku pada 29 Oktober 2019.</p>
<p>Steven M<span class="Apple-converted-space">  </span>Yohannes menjabat Pjs KCP Aru, setelah mulai bekerja tahun 2017 di KCP Mardika dan lebih dulu dimutasi ke KCP BNI Saumlaki KKT.<span class="Apple-converted-space"> </span><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/17/skandal-bni-berawal-di-kcp-aru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16757</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Teller BNI Terbiasa Palsukan Tanda Tangan Nasabah</title>
		<link>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/16/teller-bni-terbiasa-palsukan-tanda-tangan-nasabah/</link>
					<comments>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/16/teller-bni-terbiasa-palsukan-tanda-tangan-nasabah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 01:54:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kabartimurnews.com/?p=16744</guid>

					<description><![CDATA[KABARTIMURNEWS.COM, AMBON &#8211; Fakta persidangan lebih banyak mengungkap uang nasabah digunakan diam-diam tutupi selisih antara <a class="read-more-link" href="https://www.kabartimurnews.com/2020/06/16/teller-bni-terbiasa-palsukan-tanda-tangan-nasabah/">Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARTIMURNEWS.COM, AMBON</strong> &#8211; Fakta persidangan lebih banyak mengungkap uang nasabah digunakan diam-diam tutupi selisih antara fisik uang dengan yang tercatat di sistem.</p>
<p>Saksi teller KCP BNI Unpatti Ambon Anna menjawab mantap semua pertanyaan jaksa dan penasehat hukum terdakwa, bahkan terlihat cengar-cengir menebar senyum seolah, semua yang dilakukan itu benar untuk mengamankan kebijakan pimpinan. Tapi saat diberondong pertanyaan oleh majelis hakim, wajahnya berubah ciut.</p>
<p>Di lain pihak, salah satu penasehat hukum Faradibah Yusuf Cs, Kelson Haurissa menilai tim JPU sejak awal tidak pernah menghadirkan bukti-bukti kerugian BNI yang diklaim senilai Rp 58,9 miliar itu. Padahal fakta persidangan lebih banyak mengungkap uang milik para nasabah digunakan secara diam-diam guna menutupi selisih antara fisik uang dengan yang tercatat di sistem neraca saldo akhir bank yang akibat transaksi RTGS tanpa uang tunai.</p>
<p>“Mana kerugian bank yang sebanyak Rp 58 miliar itu? Bukti hasil auditnya mana? Lagian itu semua uang milik nasabah yang dipakai. Untuk menyeimbangkan neraca akhir bank setiap harinya,” ujar Haurissa kepada <i>Kabar Timur</i>, Sabtu (13/6).</p>
<p>Mirisnya lagi, seperti terungkap di persidangan, Jumat (13/6) lalu dengan saksi teller KCP BNI Unpatti, Anna mantap mengaku atas perintah atasannya Hendrik Labobar agar dia meniru tanda tangan yang ada di KTP yang disodorkan oleh pimpinannya itu sebelum menandatangani slip transfer via RTGS ke rekening CV Raihan dan sejumlah nama-nama nasabah yang diduga fiktif semua.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Ia slip ditandatangani tapi saya meminta teman kantor namanya Ako (Marco) untuk tanda tangan pak,” akui Anna menjawab pertanyaan hakim Jefta Sinaga.</p>
<p>Di persidangan saksi Anna ini juga baru terungkap jelas peran orang kepercayaan Faradibah Yusuf, yaitu Soraya Pelu. Ternyata, Soraya adalah semacam kurir yang ditugaskan untuk membawa uang tunai ke KCP BNI Unpatti pada sore hari pasca transaksi tanpa fisik uang hari itu melalui RTGS atau transaksi elektronik sesama BNI.</p>
<p>“Karena pimpinan punya kewenangan, pasti juga punya kebijakan. Jadi apa pun yang pimpinan katakan benar atau salah saya harus jalankan,” ujar Anna mantap menjawab pertanyaan hakim anggota Jefta Sinaga.</p>
<p>Sebelum Anna dihadirkan, dua saksi nasabah deposito BNI masing-masing Sumiyati dan Nazliah Seyban mengaku uang mereka yang tersisa di rekening tabungan jauh berkurang. Sumiati pedagang hasil bumi, mengungkapkan setiap butuh uang yang katanya untuk kepentingan bisnis BNI, Faradibah lebih dulu menghubunginya untuk menawarkan program cash back. Hal yang sama terhadap Nazliah Seyban.</p>
<p>Saksi Sumiaty menerangkan, dia harus menyetor Rp 900 juta, agar buku rekening depositonya di BNI tercatat sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian, yang bersangkutan mendapat untung Rp 100 juta setiap penyetoran tersebut.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Suatu waktu di bulan Agustus 2019, karena butuh uang Sumiaty menghubungi Faradibah untuk menarik duit tersebut. Anehnya tanpa prosedur yang sulit dan mengisi data-data KCP Mardika, salah satu teller yang dihubungi langsung menyerahkan duit namun hanya Rp 550 juta. Sisa Rp 450 juta belum diambil hingga kasus BNI diusut polisi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Saya pergi minta print out rekening koran karena ada panggilan polisi, ternyata sisa Rp 250 ribu. Kalau di buku tabungan sisa berapa saya juga tidak tau, karena masih di ibu Faradiba,” terang Sumiaty.<span class="Apple-converted-space"> </span><b>(KTA)</b></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kabartimurnews.com/2020/06/16/teller-bni-terbiasa-palsukan-tanda-tangan-nasabah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">16744</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
