KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menjelaskan penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument sebagai pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa uang Rp10,8 miliar yang diterima Bupati LAZ berawal dari uang-uang yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan mulanya Bupati LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Selanjutnya, Sudirman melakukan praktik ‘pinjam bendera’ agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Taufik mengatakan Sudirman kemudian memenangkan empat proyek melalui proses tender, serta total 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Total nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee (imbalan, red.) sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,” katanya.
Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi juga menerima sejumlah uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat sebesar Rp31,1 miliar.
Uang Rp31,1 miliar tersebut bila dijumlahkan dengan penerimaan Rp10,6 miliar, maka total yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menjadi Rp41,7 miliar. Kemudian, dari Rp41,7 miliar tersebut dibagikan kepada Bupati LAZ sebesar Rp10,8 miliar.
Sementara dugaan suap Rp1,6 miliar, kata Taufik, diterima Bupati LAZ dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).
Taufik mengatakan dugaan suap tersebut berupa barang, fasilitas, hingga uang tunai, yang diterima Bupati LAZ seusai perusahaan Alvonsus Gani memenangkan proyek dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar selama 2024-2026.
Sebelumnya, KPK membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.
KPK pada 21 Juli 2026, menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan kepentingan. Kemudian, menetapkan kedua orang tersebut beserta Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (AN/KT)
























