Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Nasional

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan

badge-check


Hotman saat memberikan keterangan pers terkait kliennya mantan Jampidsus yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perbesar

Hotman saat memberikan keterangan pers terkait kliennya mantan Jampidsus yang terjerat kasus dugaan korupsi.

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah  pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, itu.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.

Ia mengatakan, bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Hal itu bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.

Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Forum Pemred menilai, tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kejagung pada Jumat (17/7).

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris sempat melontarkan pernyataan “Lu punya otak, enggak?” saat ditanyai jurnalis ihwal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hotman Paris juga melontarkan kalimat seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

RUU Daerah Kepulauan Godok Dana Khusus, Amankan Ekonomi Biru dan Hak Masyarakat Adat

20 Juli 2026 - 17:27 WIT

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidsus & Pidum Jadi JAM Operasi

24 Juni 2026 - 15:24 WIT

DKPP Perkuat Kapasitas TPD di Wilayah Timur Indonesia

11 Mei 2026 - 15:05 WIT

Trending di Nasional