Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Tragedi Helm Taktikal di Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro Perbesar

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro

KABARTIMURNEWS.COM.TUAL-Sebuah misi patroli cipta kondisi yang awalnya diniatkan untuk menjaga keamanan di wilayah Maluku Tenggara, justru berujung maut bagi seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT.

Kepolisian Resor Tual kini resmi menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan remaja berusia empat belas tahun tersebut kehilangan nyawa.

Peristiwa ini bermula di keheningan Kamis dini hari, saat satuan Brimob melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis. Setelah bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan karena laporan warga, tim patroli melakukan pengamanan di sekitar area Tete Pancing.

Situasi mendadak berubah saat dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi. Bermaksud memberikan isyarat, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal miliknya. Nahas, ayunan helm keras itu menghantam pelipis kanan korban, membuatnya terjatuh tersungkur dalam posisi telungkup di aspal.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa AT tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. Pascakejadian, gelombang protes keluarga korban yang mendatangi Mako Brimob Tual langsung direspons cepat oleh kepolisian dengan mengamankan Bripda MS di hari yang sama.

Kini, proses hukum terhadap Bripda MS dipastikan berjalan secara paralel dan transparan. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku, proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual.

Bripda MS pun telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif, namun ia dipastikan akan kembali ke Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Hukuman berat kini menanti di depan mata. Berdasarkan konstruksi perkara yang diperkuat oleh keterangan empat belas saksi, penyidik menjerat Bripda MS dengan pasal berlapis.

Ia terancam pidana maksimal lima belas tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta tambahan jeratan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

Dengan pengawasan ketat dari Irwasda dan Kabid Propam, pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, dimulai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin esok. (AN/KT)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku