KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan PT Bipolo Gidin, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), perlahan mulai tersingkap. Namun, pengungkapan ini dibarengi dengan potret buram penegakan hukum di Maluku.
Kendati telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku seolah “kehilangan taji” untuk menetapkan tersangka di kasus ini.
Lambannya gerak jaksa memicu spekulasi liar: Apakah hukum di Maluku sedang bertekuk lutut di bawah bayang-bayang kekuasaan?
Dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat pola “eksodus” atau perpindahan jabatan yang sangat mencurigakan. Dua nama yang paling santer disebut sebagai aktor intelektual di balik kerugian miliaran rupiah di PT Bipolo Gidin adalah Zainudin Boy (ZB) dan WAL.
Ironisnya, alih-alih dicopot untuk memperlancar proses hukum, keduanya justru “melenggang mulus” ke perusahaan strategis lain milik Pemprov Maluku, yakni PT Dok & Perkapalan Waiame.
Zainudin Boy (ZB): Mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin (2016–2020), kini menduduki kursi empuk sebagai Komisaris Utama PT Dok Waiame atas penunjukan langsung Gubernur Maluku.
WAL: Sosok yang dikabarkan sempat diberhentikan dari Bipolo Gidin karena rapor merah keuangan, kini menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi di PT Dok Waiame tanpa melalui proses seleksi terbuka.
Informasi internal mengungkap bahwa tata kelola keuangan di bawah kendali duo ini jauh dari kata sehat. Salah satu bukti yang kini dikantongi penyidik adalah adanya utang sebesar Rp475 juta yang tercatat sejak tahun 2020 dan tak kunjung lunas.
Anehnya, meski utang tersebut diklaim terkait operasional jasa transportasi laut (KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar), secara administratif utang tersebut justru tercatat atas nama pribadi ZB dalam dokumen keuangan PT Dok Waiame. Lebih fatal lagi, muncul aroma pidana baru terkait dugaan pemalsuan tanda tangan direksi demi memuluskan pencairan dana perusahaan.
“Utang itu diakui sendiri oleh ZB sekitar Rp475 juta. Ini bukti nyata amburadulnya manajemen dan adanya potensi kerugian negara yang disengaja,” ungkap sumber praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Jejak ZB dan WAL kini terendus di dua instansi penegak hukum sekaligus: Kejati Maluku: Menyidik dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bipolo Gidin dan Kejari Ambon: Membidik dugaan korupsi di PT Dok Waiame (Periode 2020–2024) dengan taksiran kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
Meskipun ZB telah menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam pada Juli 2025 lalu, hingga Januari 2026 ini, status “Calon Tersangka” yang dikantongi jaksa tak kunjung naik tingkat.
Penunjukan ZB sebagai Komisaris Utama di tengah “badai” kasus hukum dianggap sebagai penghinaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Maluku. Ahmad Sueb dari Institut Indonesia For Integrity (INFIT) menilai ada pembiaran terstruktur.
“Sangat tidak elegan jika seseorang yang terbelit penyidikan korupsi justru diberi kenikmatan jabatan. Pak Gubernur seharusnya menonaktifkan yang bersangkutan agar tidak ada kesan melindungi kroni,” tegas Sueb.
Publik kini menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Apakah kasus ini akan berakhir di pengadilan, atau justru menguap bersama rotasi jabatan di kursi kekuasaan? Rakyat Maluku menagih janji: Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke “orang dekat” Gubernur. (KT)


























