KABRTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur, Hendrik Lewerissa mengungkapkan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan adalah bentuk perjuangan politik untuk meminta Negara memberlakukan Maluku berbeda.
“UU Provinsi Kepulauan adalah bentuk perjuangan politik untuk meminta negara memberlakukan Maluku berbeda, karena rentang kendali serta letak geografis yang berbeda, agar supaya anggaran juga berbeda. Saya pernah menyampaikan ini pada Badan Legislatif bahwa kita ini lupa sejarah, ketika Indonesia baru merdeka, pada waktu itu Parlemen kita masih zaman Ir. Juanda, beliau mendeklarasikan deklarasi Juanda kepada PBB, isi deklarasi Juanda adalah untuk menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan laut -laut antara Pulau itu bukan pemisah tapi pemersatu”, tandas Gubernur saat bertatap muka bersama ASA dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Kepualauan Tanimbar, bertempat di pendopo Bupati setempat, Sabtu 26 Juli 2025.
Kata dia, Provinsi Kepulauan merupakan perjuangan yang dilakukan sejak lama oleh para wakil Maluku sebelumnya, dan hingga sampai saat ini, regulasi tersebut belum disahkan karena pemerintah belum menyetujui.
Ia mencontohkan ketika dihadapkan dengan beberapa Menteri, kalau UU ini disahkan maka konsekuensi anggaran akan semakin besar terhadap negara.
“ Jadi untuk UU Kepulauan ini, DPR sudah setuju tapi yang belum setuju itu Pemerintah, kita dihadapkan dengan beberapa menteri yang beranggapan kalau UU Kepulauan ini disahkan maka konsekuensi anggaran akan semakin besar kepada negara lalu seolah-olah kita diberlakukan berbeda”, tandas Lewerissa.
Sebut Gubernur harus dihitung luas laut teritorial dari titik terluar bukan dari pulau -pulau, dan diakui oleh dunia serta tercantum dalm konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982.
“ Jadi pemerintah pernah memperjuangan negara kepulauan ke dunia dan disetujui, dan ketika provinsi Kepulauan memperjuangkan ke negara, tetapi tidak disetujui, akan tetapi perjuangan kita tidak boleh berakhir dan ketika saya tidak menjadi anggota legislatif lagi tetap saya mendengar perjuangan tentang provinsi Kepulauan masih berlanjut”, ungkapnya.
Ditambahkannya Provinsi Kepulauan akan mendapatkan Dana Alokasi Umum yang tidak terlalu banyak, sehingga pihaknya akan mendesak Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap formula anggaran berdasarkan luas lautan dan bukan jumlah penduduk. (KTL)

























