KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Gubernur, Hendrik Lewerissa, menghadiri Exit Meeting pengamanan pembangunan terhadap proyek strategis daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Universitas Pattimura dan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 16 July 2025, menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Raja-Raja.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh langkah Kejati Maluku dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis. Ini adalah bentuk nyata menjaga arah pembangunan tetap berada dalam rel hukum, serta memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Gubernur pada kesempatan itu, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan OPD agar merespons rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh Korps Adhyaksa secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prosedural dan kecerobohan administratif dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.
“Saudara-saudara telah diberi kepercayaan untuk mengelola pembangunan. Maka jagalah kepercayaan itu dengan kinerja yang terukur dan sikap yang bertanggung jawab. Jangan main-main dengan kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurut Gubernur, pengamanan dari Kejati bukanlah bentuk intervensi, tetapi sebuah kemitraan strategis yang menjamin agar proses pembangunan berlangsung sesuai asas-asas good governance.
Dalam forum tersebut, Gubernur menggaris bawahi pentingnya kehadiran Kejaksaan sebagai pengawal sekaligus mitra sukses pembangunan.
Sambung dia, pembangunan tanpa pengawasan hukum ibarat bangunan tanpa fondasi yang kokoh.
“Kita percaya, pembangunan yang kuat harus ditopang dengan pengawasan hukum yang tegas. Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat,” ujarnya.
Sinergi yang telah terjalin antara Pemprov dan Kejati harapnya, tidak hanya berhenti pada proyek strategis, tetapi juga diperluas ke agenda reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum secara menyeluruh di Provinsi Maluku.
“Mari kita jadikan forum seperti ini bukan hanya sebagai akhir dari proses pengawasan, tetapi sebagai awal dari komitmen berkelanjutan untuk membangun Maluku yang bersih, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, dalam sambutannya menyebutkan di tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan PPS terhadap Proyek Strategis Daerah lingkup Pemprov Maluku sebanyak 82 Paket Pekerjaan Fisik dan pengadaan e-Katalog, sebanyak 33 Paket tersebar di 8 Dinas serta 37 Paket Proyek Strategis pada Universitas Pattimura Ambon dan 10 Paket pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
“Terhadap 2 proyek PSD lingkup Pempriv Maluku tahun 2024 pada RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata, telah kami lakukan Pemutusan kegiatan PPS, dikarenakan pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi, saya tidak ingin hal itu terjadi lagi,” urai Kajati.
Dikatakan, terselenggaranya kegiatan exit meeting dipandang penting sebagai pelaksanaan tanggung jawab kerja Tim PPS Kejati Maluku dalam proses pengamanan pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah yang telah dilaksanakan di tahun 2024.
“PPS dan PSD Kejaksaan Tinggi Maluku bukan bertujuan untuk menghapus stakeholder dari tanggung jawabnya, namun tujuan PPS dan PSD,”ucapnya.
Ditambahkannya PPS dan PSD Kejati Maluku tidak mencampuri urusan teknis pekerjaan maupun anggaran proyek, namun hanya terbatas pada penyelesaian potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dengan berdasarkan prinsip objektif, profesional, koordinasi, kerahasiaan, netralitas serta akuntabilitas. (KTL)


























