KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, belum menerima pengusulan pergantian antar waktu (PAW) almarhum Effendy Latuconsina.
Pasalnya hingga kini DPD I Golkar Maluku belum juga melayangkan usulan PAW dimaksud.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/2).
Sesuai peraturan perundang-undangan kata dia, proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke lembaga wakil rakyat setempat.
“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari Dapil yang sama, yang memperoleh suara dibawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut anak buah Megawati Soekarno Putri itu, melalui usulan tersebut, barulah dewan memproses ke KPU Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
“Kalau sudah ada keputusan partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD ialah melanjutkan ke KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW,”ungkapnya.
Watubun menyebutkan jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur.
IPrinsipnya tambah dia, DPRD Maluku tidak mempersulit, jika usulan dari partai telah disampaikan, maka akan langsung diproses untuk secepatnya dilakukan PAW.
“DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa.Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum kepada keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,”pungkasnya. (KTL)


























