Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Akses Jalan Warga Imabatai Memprihatinkan

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,PIRU, – Untuk menjual hasil bumi warga harus nekat menyebrangi sungai Tala mengunnakan rakit.

18 tahun sudah usia Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), setelah menyatakan sikap lepas dari Kabupaten Maluku Tengah, 18 Desember 2003 silam. Kendati telah berusia remaja, tapi masih banyak wilayahnya yang masih terisolir dan bahkan belum tersentuh tangan pemerintah.

Sejak dipimpin Bupati pertama Jacobus F Puttileihalat dua periode, hingga Almarhum Yasin Payapo dan dilanjutkan Timotius Akerina, persoalan akses jalan menuju selalu jadi masalah. Seperti di Kecamatan Inamosol, hingga 2022 ini warga masih kesulitan mendapatkan akses jalan yang layak, sehingga harus mengarungi bantaran sungai untuk menjual hasil bumi guna mendongkrak ekonomi keluarga.

Warga Desa Persiapan Imabatai, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB mayoritas penduduknya memiliki mata pencarian sebagai petani harus merasakan pedih puluhan tahun, akibat akses jalan utama yang memprihatinkan.

Hasil bumi seperti Kayu, Damar, Ubi-ubian serta hasil kebun lainnya yang akan dijual untuk membantu ekonomi keluarga, harus disalurkan dengan memanfaatkan derasnya air sungai Tala menggunakan Rakit.

Imabatai merupakan salah satu lokasi yang bisa ditempuh dengan jarak kurang lebih 36 km, dari pelabuhan Waipirit sebagai pintu masuk Kabupaten Seram Bagian Barat.Untuk mencapai tempat ini, perlu melewati ruas jalan Kairatu-Honitetu yang menjadi satu-satunya jalan penghubung menuju Ibu Kota Kecamatan Inamosol.

Setelah itu warga perlu menempuh perjalanan enam kilo meter melalui jalan penghubung Honitetu-Imabatai untuk menemukan desa yang terkenal dengan Negeri indah atas awan (Imabatai). Apriliska Lattu Titahena, salah satu warga Imabatai, kepada Kabar Timur, Senin (13/6) mengungkapkan, seluruh warga disana tak bisa berbuat banyak dengan kondisi tersebut.

Untuk menjual hasil bumi yang keuntungan hanya untuk biaya makan keluarga selama sepekan, warga Imabatai harus nekat menyebrangi kepala air sungai Tala, dari desanya di Kecamatan Inamosol, menggunakan rakit menuju Jembatan Waikaka, Desa Tala Kecamatan Elpaputi, Kabupaten SBB.

“Jalan penghubung Honitetu-Imabatai hingga kini belum memiliki kejelasan statusnya. Jalan ini terakhir dibongkar pada tahun 2019. Padahal jalan tersebut merupakan nadi perekonomian rakyat. Miris, apabila jalan ini tidak diperhatikan,”ungkapnya.

Akibat akses jalan yang buruk, masyarakat lebih memilih menggunakan akses transportasi air Tala dengan menggunakan rakit untuk bisa membawa hasil-hasil bumi mereka. “Kebetulan mata air Sungai Tala ada ditempat ini. Bayangkan saja, berapa banyak konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat Imabatai, untuk memperlancar aktivitas mereka jika menggunakan rakit,”paparnya.

“Dari hasil bumi yang mereka peroleh selama seminggu kalau dijual hanya mendapatkan Rp 500 ribu, mereka harus nekat lewati sungai dengan kondisi arus dengan jarak yang cukup jauh dari Imabatai Kecamatan Inamosol dan berlabuh di Tala Kecamatan Elpaputih,”tambahnya.

Andai saja akses jalan utama layak digunakan, mungkin masyarakat disana tidak akan nekat membahayakan nyawa mengarungi sungai antar kecamatan.”Dibandingkan dengan jalan penghubung yang kurang dari 6 km, meski nantinya ada 24 km lagi yang harus ditempuh, tapi setidaknya ada  kemudahan akses jalan darat,  yang membuat masyarakat lebih terbantu, dari pada harus mengarungi sungai,”terangnya.

Apriliska mengungkapkan, status jalan penghubung Hunetetu- Imabatai hingga saat ini belum memiliki kejelasan. “Harusnya pemerintah peka. Akses jalan menuju Imabatai dapat membuka terisolasi yang telah lama dirasakan warga,”ujarnya.

“Harapannya, status jalan Honitetu-Imabatai bisa diperjelas, dan semoga jelas menjadi jalan Kabupaten. Seharusnya jalan ini sudah berstatus Kabupaten sejak lama. Sesuai harapan rezim ini, dan semoga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa dirasakan masyarakat Imabatai,”tutupnya.

(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Lindungi Tanah Ulayat dari Pencaplokan, Ketua DPRD Maluku Pasang Badan Kebut Perda Masyarakat Adat

22 Juli 2026 - 13:56 WIT

Trending di Maluku