KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi merilis kinerja dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sepanjang tahun 2021, Selasa (4/1).
Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal, di ruang kerjanya menyampaikan, penanganan kasus korupsi yang ditangani pihaknya sepanjang 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020.
“Untuk penyelidikan kasus (pidana khusus) di tahu 2020 sebanyak 31 kasus, sementara di 2021 naik menjadi 38 kasus. Kalau di tahap penyidikan di tahun 2020 berjumlah 21, angkanya naik di 2021 mencapai 60 kasus,”katanya.
“Kalau untuk penuntutan 2020 itu sebanyak 20 berkas perkara telah dilimpahkan, sementara untuk 2021 berkas perkara yang telah dilimpahkan berjumlah 51,”tambahnya.
Tidak hanya itu, kinerja Kejati Maluku terkait penanganan kasus pidana umum, pada 2021 tercatat telah melimpahkan 938 berkas perkara ke pengadilan.
“Kasus pidana umum di 2021 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan 2020 yang angkanya mencapai 977 perkara, yang dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.
Sedangkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan berdasarkan keadilan restoratif di 2020 tercatat sebanyak 11 kasus, dan 2021 naik satu kasus menjadi 12.
Kendati ada peningkatan kasus korupsi sepanjang 2021, namun hal itu tidak sama dengan jumlah penyelamatan kerugian negara, yang berhasil dilakukan Kejati Maluku tahun lalu.
Dalam tahun 2021 Kejati Maluku hanya mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1.323.979.500. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan 2020, sebanyak Rp .
“Penyelamatan kerugian negara tahun 2020 senilai Rp 3.100.000.000, sedangkan di 2021 turun sedikit menjadi Rp 1.323.979.500. Mudah-mudahan di tahun 2022 ini, selain korupsi kita akan coba menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”tutupnya. (KTE)


























