KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Daerah Maluku memberikan Dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (2/6).
Menurutnya, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku, Murad Ismail, kemudian disahkan dengan surat keputusan, guna memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat yang saat ini diterjang pendemi Covid-19.
“Kemudahan yang diberikan seperti apa, yaitu denda dari keterlambatan membayar pajak tidak dipunggut lagi, tetapi pajak kendaraan tetap dibayarakan,”tandasnya.
Ditanya sampai kapan kebijakan berlangsung, kata mantan Plt Bappeda Maluku itu, sampai kondisi membaik.
“Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik, ya sudah. Artinya aktifitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka di adakan evaluasi terhadap program itu,”tandasnya. (KTR)


























