Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Kapolda Malut Tunda Kenaikan Pangkat Polisi Penganiaya Wartawan

badge-check


Kapolda Malut Tunda Kenaikan Pangkat Polisi Penganiaya Wartawan Perbesar

KABARTIMURNEWA.COM,TERNATE- Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Suroto menyatakan, oknum polisi berinisial Briptu MRI alias Reza pelaku penganiayaan wartawan online Kabar Malut.co.id Yasim Mujair telah ditunda kenaikan pangkat.

“Pelaku selain menjalani tahanan juga mendapat sanksi pada hari ini harusnya naik pangkat dari Briptu ke Brigpol, namun telah diputuskan untuk ditunda kenaikan pangkatnya,” kata Kapolda saat menemui puluhan pimpinan media di Malut.

Sedangkan, untuk proses pidana, Kapolda telah menginstrukskan Kapolres Ternate agar menindaklanjuti laporan korban atas penganiayaan dan mabuk-mabukan agar diproses hingga ke pengadilan.

Bahkan, Kapolda menegaskan, tidak akan melindungi anggota jika bersalah dan oknum anggota Brimob yang melanggar hukum dan mengonsumsi miras saat berkendaraan di jalan raya hingga tidak menggunakan helm, maka Propam sudah harus memproses.

“Sebagai bukti keseriusan, saya telah instruksikan Bidang Propam Polda Malut untuk mengambilalih kasus ini untuk memproses disiplinnya, bahkan sekarang anggota tersebut sudah ditahan Propam,” katanya.

Oleh karena itu, Kapolda selaku pimpinan tertinggi Polri di Malut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Brimob berinisial MRI, karena tindakannya bisa pengaruhi citra institusi tersebut.

Dia mengakui, setiappelaksanaan apel, telah menginstruksikan anggotanya agar menghindari tindakan melanggaran hukum hingga minuman keras.

Namun, lda dengan 5.148 personel anggota tidak semuanya berperilaku baik dan ada satu hingga dua orang yang kurang baik.
Dia juga meminta rekan-rekan pers juga bijak melihat ini, karena baik oknum anggota dan wartawan saat kejadian tidak pada posisi bertugas sehingga tidak saling mengetahui.

Berbeda jika disaat korban menjalankan tugas, maka bisa saja oknum Polisi ini dikenakan pasal yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, puluhan wartawan media cetak dan online di Malut pada Senin (30/12), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Malut. Mendesak Kapolda memproses hukum oknum anggota Brimob Polda Malut yang menganiaya wartawan.

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Malut Halik Djokrora dalam aksinya mendesak Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto agar segera menindak oknum anggota polisi berinisial Briptu MRI pelaku pemukulan terhadap wartawan.

Bahkan, puluhan wartawan media cetak dan online tersebut melalui bentuk solidaritas, telah bersepakat untuk memboikot pemberitan kepolisian Polda Malut, salah satunya press release tahunan Polda Malut tahun 2019. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku