KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Abaikan Peringatan Lembaga Anti-Rasuah, Pejabat KKT Nekat Cairkan Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengantongi “anatomi” kasus yang diduga merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah tersebut dan siap melakukan tindakan hukum dalam waktu dekat.
Sumber internal di lembaga superbody tersebut mengungkapkan KPK telah mengamati pergerakan kasus ini sejak tahun 2022.
Bahkan, penyidik kabarnya sudah memegang data lengkap terkait siapa saja aktor yang memerintahkan pembayaran utang tersebut, meskipun prosedur administrasinya dinilai cacat hukum.
“Data-data terkait kasus ini sudah dikantongi. Tinggal menunggu waktu saja untuk koordinasi lintas institusi, kemungkinan bersama Kejati Maluku,” ungkap sumber kepada Kabar Timur di Jakarta, Selasa, 9 February 2026.
Skandal ini memanas karena adanya dugaan pembiaran dan kesengajaan. Sejak tahun 2022, KPK sebenarnya telah memberikan masukan agar UP3 tersebut tidak dibayarkan.
Hal ini diperkuat dengan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan rekomendasi BPK yang menyatakan proyek-proyek tersebut tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Namun, alih-alih mematuhi rambu-rambu hukum, oknum pejabat di Pemkab KKT justru tetap mencairkan dana pada periode 2022 hingga 2024.
Dalih yang digunakan adalah putusan perdata Mahkamah Agung, yang oleh para pengamat dinilai hanya sebagai “tameng” untuk melegalkan pencairan anggaran yang tidak sah secara administrasi negara.
Pusat sorotan tertuju pada sosok kontraktor Agustinus Theodorus. Ia disinyalir menjadi penerima manfaat terbesar dari mekanisme penunjukan langsung yang diduga melabrak aturan tender.
Secara akumulatif, ia diduga telah mengantongi pembayaran sedikitnya Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Berikut adalah rincian proyek yang menjadi sorotan: Penimbunan Areal Pasar Omele-Saumlaki: Rp72,68 Miliar, Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri: Rp9,10 Miliar, Peningkatan Jalan & Land Creling Terminal: Rp4,64 Miliar dan Pembangunan Tiga Unit Pasar Sayur: Rp1,39 Miliar
Dampak dari “pemaksaan” pembayaran utang ini tidak main-main. Defisit APBD KKT kini diperkirakan menyentuh angka fantastis Rp300 miliar. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, justru tersedot untuk membayar proyek yang sejak awal sudah dinyatakan cacat prosedur oleh institusi penegak hukum.
Sejumlah aktivis anti-korupsi di Maluku mendesak agar KPK segera mengambil alih sepenuhnya kasus ini. “Langkah KPK sangat tepat agar prosesnya transparan. Siapa yang memerintah bayar harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan sekadar utang, ini dugaan perampokan uang daerah,” tegas salah satu penggiat anti-korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak-pihak terkait lainnya. (KT)



























