KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara resmi memberikan penghargaan kepada tujuh kepala desa (Ohoi/Negeri) yang dinilai sukses mengendalikan peredaran minuman keras (miras) melalui regulasi tingkat desa.
Apresiasi ini diserahkan langsung Kapolda di tengah apel gelar pasukan Operasi Pekat Salawaku 2026 di Ambon, Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah konkret para pemimpin desa di Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur ini diapresiasi karena mampu menekan angka kriminalitas lewat aturan hukum adat dan desa yang kuat.
“Saya melihat ada inisiatif luar biasa dari para raja dan kepala desa yang menuangkan pengendalian miras ke dalam peraturan negeri (Perdes). Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kekerasan dan gangguan kamtibmas,” ujar Irjen Dadang.
Ketujuh pemimpin desa yang menerima penghargaan adalah, Kepala Ohoi Waur (Kei Besar, Maluku Tenggara), Kepala Ohoi Danar Ternate (Kei Kecil Timur Selatan, Maluku Tenggara), Kepala Ohoi Warbal (Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara), Kepala Ohoi Sathean (Kei Kecil, Maluku Tenggara), Pj. Kepala Ohoi Dunwahan (Kei Kecil, Maluku Tenggara), Pj. Kepala Ohoi Letman (Kei Kecil, Maluku Tenggara) dan Raja Negeri Geser (Seram Bagian Timur).
Keberhasilan ini bukan tanpa alasan. Joseph Renyaan, Kepala Ohoi Sathean, mengungkapkan sejak penerapan aturan desa berbasis sidang adat pada 2001, wilayahnya kini jauh lebih kondusif. “Dulu sering ada perkelahian tengah malam, sekarang sudah jauh berkurang,” ungkapnya.
Hal unik juga diterapkan di Negeri Geser. Raja Suilani Kelian menjelaskan melalui Perdes Nomor 3 Tahun 2025, pelanggar miras ilegal dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan rumah ibadah. “Ini bukan sekadar menghukum, tapi menyadarkan masyarakat,” pungkas Suilani. (AN/KT)


























