Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

badge-check


					Dakwaan JPU Untuk  Fatlolon Dinilai Cacat Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Sidang dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi kembali memanas di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1). Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, melalui tim hukumnya, meluncurkan serangan balik mematikan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube, penasihat hukum terdakwa, Fahri Bachmid, membacakan Nota Perlawanan (eksepsi) yang tidak hanya menyasar materi hukum, tetapi juga menelanjangi integritas proses penyidikan yang dianggap “beraroma” kepentingan non-hukum.

Fahri Bachmid secara eksplisit menyoroti adanya dugaan interaksi tidak patut oleh oknum aparat penegak hukum pada fase pra-ajudikasi (Oktober 2023 – Juni 2024). Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh lahir dari proses yang kotor.

“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan di luar keadilan. Jika prosesnya terdistorsi kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan gugur secara moral dan yuridis,” tegas Fahri di hadapan majelis hakim.

Ada empat poin serangan kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan itu. Diantaranya, Cacat Prosedural: Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di luar prosedur resmi sebelum dakwaan disusun, yang dianggap mencederai prinsip fair trial.

Kedua Dakwaan “Kabur” (Obscuur Libel): JPU dinilai gagal menguraikan perbuatan materiil terdakwa. Fahri menyebut Jaksa mencampuradukkan peran Fatlolon sebagai Bupati (Hukum Publik) dengan perannya sebagai pemegang saham (Hukum Privat).

Ketiga Audit Ilegal: Tim hukum meragukan klaim kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar. Merujuk SEMA No. 4 Tahun 2016, mereka menegaskan hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara, bukan Inspektorat Daerah.  “Menggunakan produk lembaga yang tidak berwenang membuat dakwaan ini spekulatif!” cetus Fahri.

Dan ke-empat, Generalisasi Fakta: Penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dikritik tajam. Tim hukum menilai setiap tahun anggaran (2020-2022) memiliki karakteristik hukum yang berbeda dan tidak bisa dipukul rata.

Menutup nota perlawanannya, Fahri meminta Majelis Hakim bertindak sebagai benteng terakhir dengan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Baginya, kasus ini bukan sekadar membela klien, melainkan menjaga agar hukum acara pidana tidak dijadikan alat kesewenang-wenangan.

Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda tunggal: mendengarkan tanggapan JPU atas “tamparan” hukum dari pihak Petrus Fatlolon tersebut.(*/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Maluku Jadikan Industri Kelapa & Pala Dukung Hilirisasi Pertanian

10 Februari 2026 - 02:40 WIT

Polda Maluku Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak

6 Februari 2026 - 00:20 WIT

Polda Maluku Sita 700 Liter Miras “Sopi” di Pelabuhan Ambon

1 Februari 2026 - 02:26 WIT

ilustarsi sopi maluku

Wagub Bongkar Ketidakadilan Fiskal Nasional Bagi Maluku 

29 Januari 2026 - 23:29 WIT

Trending di Sorot