Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

badge-check


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus. Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus.

KABARTIMURNWS.COM.AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memulai era baru birokrasi dengan memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) mulai tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori pelaksana atau staf kini hanya diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama tiga hari dalam seminggu.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6946 Tahun 2025 tentang Mekanisme Kerja WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas kinerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

“Kebijakan ini dirancang untuk mendukung efisiensi kerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegas Steven kepada wartawan di Balai Kota Ambon.

Steven memaparkan bahwa penerapan WFA dilakukan secara selektif. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural serta pejabat fungsional tertentu; mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

“Khusus untuk ASN pelaksana, tiga hari kerja dilaksanakan di kantor (WFO), sedangkan sisa hari kerja dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.

Selain efisiensi anggaran, kebijakan ini menjadi jawaban atas tantangan infrastruktur. Sebelumnya, Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah ASN dan PPPK sepanjang tahun 2025 telah melampaui kapasitas gedung perkantoran yang ada.

“Kapasitas gedung yang ada sudah tidak mampu menampung seluruh pegawai. Karena itu, kita menerapkan sistem rolling atau penjadwalan kerja staf agar operasional tetap berjalan optimal,” ujar Wattimena.

Penerapan WFA di Ambon telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dengan integrasi regulasi ini, Pemkot Ambon berharap tercipta pola kerja yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil tanpa mengabaikan disiplin serta tanggung jawab ASN.

Pemerintah Kota akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini guna memastikan pelayanan kepada masyarakat Kota Ambon tetap berjalan prima dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. (KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

Trending di Nasional