KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mengepung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam aksinya, mereka menuntut pembersihan besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa, menyusul mencuatnya skandal “Jaksa Nakal” yang diduga melakukan pemerasan senilai Rp10 Miliar dan intimidasi dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Suasana di depan gerbang Kejati Maluku memanas saat para orator secara bergantian meneriakkan bobroknya oknum jaksa di Kejari KKT.
Korlap aksi, Thorik, dengan lantang menyebut bahwa penegakan hukum dalam kasus penyertaan modal PT Tanimbar Energi bukan lagi soal keadilan, melainkan aroma transaksional yang busuk.
“Kami datang bukan untuk membela koruptor, tapi kami datang untuk mengadili jaksa yang lebih kotor dari koruptor! Ada dugaan permintaan uang Rp10 miliar. Ini bukan penegakan hukum, ini perampokan berbaju dinas,” teriak Thorik di tengah kerumunan massa.
Dalam pernyataan sikapnya, API Maluku secara spesifik mendesak Kejati Maluku untuk segera menindak tegas lima oknum jaksa yang diduga terlibat dalam praktik “kriminalisasi” terhadap Petrus Fatlolon.
Disebutkan, nama-nama jaksa seperti Dadi Wahyudi, Muji Murtopo, Ricky Santoso, dan Bambang Irawan disebut-sebut sebagai aktor yang melakukan tindakan di luar prosedur.
Mereka membongkar sejumlah borok oknum para jaksa tersebut, di antaranya: Mengajak pihak berperkara bertemu secara terbatas di hotel tertentu, bukan di kantor resmi.
Diduga melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah resmi dari pengadilan dan melakukan upaya paksa dan tekanan psikologis untuk tujuan tertentu di luar substansi hukum.
TEBANG PILIH
Tidak hanya jaksa fungsional, massa juga menyerang kinerja Kasi Pidsus Stendo Sitania dan Kasi Intel Garuda Cakti. Keduanya dituding “masuk angin” karena hanya membidik masa jabatan Petrus Fatlolon (2017-2022), sementara temuan kerugian negara pada penyertaan modal tahun 2015-2017 yang tanpa landasan Perda justru dibiarkan menguap.
“Stendo Sitania dan Garuda Cakti terkesan menutup mata pada kasus lama yang lebih parah. Ini bukti nyata adanya pesanan politik untuk menjegal lawan melalui tangan jaksa nakal,” tegas orator lainnya.
Aksi yang berlangsung selama 45 menit ini berakhir dengan tuntutan keras kepada Kepala Kejati Maluku: Segera tangkap dan pecat lima oknum jaksa yang terlibat dalam dugaan pemerasan Rp10 Miliar, kedua hentikan kriminalisasi yang bermuatan politis dalam kasus Petrus Fatlolon dan ketiga, audit investigatif terhadap seluruh jaksa di Kejari KKT yang menangani kasus penyertaan modal.
“Jika bukti rekaman sudah diputar di DPR RI dan publik sudah tahu, tunggu apa lagi? Jangan biarkan institusi Kejaksaan hancur hanya karena kelakuan segelintir jaksa rakus,” tutup Thorik sebelum membubarkan barisan dengan tertib di bawah kawalan ketat kepolisian. (KT)



























